BOS Reguler Tahun ini Lebih Fleksibel

BOS Reguler Tahun ini Lebih Fleksibel

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun ini memberikan keleluasaan sesuai dengan kebutuhan di  sekolah, salah satunya kebijakan pemberian honor guru non PNS maksimal 50% dari anggaran BOS yang diterima.

Mendikbud menyoroti sedikitnya honor guru non PNS selama ini . “Padahal guru honorer adalah mayoritas daripada tulang punggung dalam kegiatan proses belajar mengajar" ujar Nadiem.

Dengan kebijakan dana BOS terbaru, lanjut Nadiem, kepala sekolah bisa menentukan penggunaan dana BOS sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

"Jangan miskonsepsi bahwa itu adalah 50 persen dana BOS dialokasikan untuk bayar honorer, tadinya diperbolehkan sampai dengan 15 persen. Sekarang diperbolehkan sampai dengan 50 persen," kata Nadiem seperti dikutip kompas.com (12 Februari 2020).

Kepala sekolah nantinya bisa menggunakan dana BOS untuk peningkatan kapasitas guru, pembelian perlengkapan sekolah, dan lainnya. Hal itu, lanjut Nadiem, adalah hak kepala sekolah sebagai pihak yang paling tahu kebutuhan di sekolah.

Pada tahun 2019, pembayaran guru honorer dan tenaga kependidikan maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta dari total dana BOS, untuk kebijakan BOS 2020, pembayaran guru honorer maksimal 50 persen untuk guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019  dan tidak untuk membiayai guru honorer baru.

Ditahun 2019 peruntukan atau alokasi pembelian buku teks dan non-teks maksimal 20 persen dan pembelian alat multimedia ditentukan kuantitas dan kualitasnya.

Saat ini pada juknis BOS 2020, tak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia.

Besaran anggaran dana BOS reguler tahun 2020, masing-masing yaitu siswa SD Rp 900.000, siswa SMP sebesar Rp 1,1 juta, tingkat SMA dari Rp 1,5 juta, sedangkan SMK sebesar Rp 1,6 juta.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Irawati, menyampaikan bahwa saat ini penggunaan dana BOS lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah.

“Seperti kebijakan alokasi hingga 50%.untuk pembayaran guru honorer, ini akan sangat membantu satuan pendidikan yang memiliki guru hononer karena terbatasnya guru PNS disekolah,” ungkap Irawati.

“Pada prinsipnya penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara fleksibel, yakni sesuai dengan kebutuhan Sekolah, selain itu efektifitas yaitu penggunaan dana BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah, serta efisien yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan dengan hasil yang optimal,” pungkasnya (es-2002020)

Related Posts

Komentar