Pelayanan Penilaian Angka Kredit (PAK)

Persyaratan Pelayanan :

  1. Bukti fisik
  2. Daftar usul penilaian
  3. PKG
  4. Publikasi ilmilah / Karya ilmiah
  5. Bukti fisik usul penilaian

Sistem, mekanisme dan prosedur :

  1. Guru mengusulkan melalui sekolah berdasarkan DUPAK dan bukti fisik untuk dinilai ke Sekretariat tim penilai angka kredit di Kabupaten.
  2. Proses penilaian
  3. Bentuk penilaian berupa penetapan Angka Kredit

Jangka Waktu :

2 minggu

Biaya / tarif :

Gratis

Produk Layanan :

Dokumen Pelayanan Penilaian Angka Kredit (PAK) yang sudah disahkan