Kasi Pendidikan Masyarakat dan Kursus

Nama Jabatan  :    Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus

a. Ringkasan Tugas     :    Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanaan pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang pelaksanaan pendidikan masyarakat, kursus dan pelatihan, pendidikan keaksaraan dan kesetaraan.

b. Uraian Tugas          :

  1. merencanakan  kegiatan  Seksi  Pendidikan  Masyarakat  dan Kursus berdasarkan rencana operasional Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Kursus sebagai pedoman pelaksanaan;
  2. membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pendidikan  Masyarakat  dan  Kursus  sesuai  dengan  tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil Kerja bawahan di lingkungan Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyiapkan   bahan   rumusan   kebijakan   penyelenggaraan kegiatan pada  Seksi  Pendidikan  Masyarakat  dan  Kursus sesuai dengan ketentuan  yang  berlaku  melalui  tahapan analisis/ kajian/ telaahan/ penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
  6. mengendalikan   pelaksanaan   kegiatan   Seksi   Pendidikan Masyarakat dan Kursus yaitu kegiatan terkait dengan:
    1. pengelolaan  pendidikan    masyarakat    dan    kursus pelatihan          yang  meliputi  pendidikan  keaksaraan dan kesetaraan, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Kelompok Belajar Usaha (KBU), pendidikan magang, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan gender, Pendidikan Untuk Semua (PUS), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan    mitra    Pendidikan    Masyarakat   dan    Kursus, Pendidikan Kecakapan Kerja dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha;
    2. verifikasi  dan   pengendalian   proses   izin   pendirian, perubahan dan     penutupan     satuan     pendidikan masyarakat dan kursus pelatihan;
    3. perencanaan, pembinaan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan akreditasi dan penilaian kinerja program pendidikan masyarakat dan kursus;
    4. perencanaan,  pembinaan,   fasilitasi,   monitoring   dan pelaksanaan evaluasi program pendidikan keaksaraan, Ujian Sekolah/Ujian Nasional program pendidikan kesetaraan serta  uji  kompetensi  program  pendidikan masyarakat dan kurus;
    5. pengembangan kompetensi dan kreativitas pendidik dan lomba-lomba peserta didik pendidikan masyarakat dan kursus;
    6. koordinasi dan  pengendalian  kegiatan  Kelompok  Kerja Pendidik                 (KKP)   dan   musyawarah  pendidik   program pendidikan keaksaraan, kesetaraan dan kursus pelatihan serta  kelompok pendidikan lainnya;
    7. validasi data melalui Dapodikmas untuk warga belajar dan analis kebutuhan dan pemanfaatan tenaga pendidik, sumber pembelajaran,  narasumber  teknis  pendidikan masyarakat dan kursus;
  7. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai.
  8. melaksanakan    monitoring    pelaksanaan    kegiatan    Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
  9. memverifikasi pengadministrasian kegiatan Seksi Pendidikan Masyarakat dan   Kursus   sesuai   dengan  ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi;
  10. mengevaluasi  pelaksanaan  kegiatan  Seksi  Pendidikan Masyarakat dan Kursus serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  11. melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara  berkala  sebagai  bentuk  akuntabilitas  kinerja  dan rencana kegiatan yang akan datang
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.