Kasi Pendidikan Masyarakat dan Kursus
Nama Jabatan : Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus
a. Ringkasan Tugas : Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanaan pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang pelaksanaan pendidikan masyarakat, kursus dan pelatihan, pendidikan keaksaraan dan kesetaraan.
b. Uraian Tugas :
- merencanakan kegiatan Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus berdasarkan rencana operasional Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Kursus sebagai pedoman pelaksanaan;
- membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil Kerja bawahan di lingkungan Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyiapkan bahan rumusan kebijakan penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/ kajian/ telaahan/ penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
- mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus yaitu kegiatan terkait dengan:
- pengelolaan pendidikan masyarakat dan kursus pelatihan yang meliputi pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Kelompok Belajar Usaha (KBU), pendidikan magang, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan gender, Pendidikan Untuk Semua (PUS), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan mitra Pendidikan Masyarakat dan Kursus, Pendidikan Kecakapan Kerja dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha;
- verifikasi dan pengendalian proses izin pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan masyarakat dan kursus pelatihan;
- perencanaan, pembinaan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan akreditasi dan penilaian kinerja program pendidikan masyarakat dan kursus;
- perencanaan, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan pelaksanaan evaluasi program pendidikan keaksaraan, Ujian Sekolah/Ujian Nasional program pendidikan kesetaraan serta uji kompetensi program pendidikan masyarakat dan kurus;
- pengembangan kompetensi dan kreativitas pendidik dan lomba-lomba peserta didik pendidikan masyarakat dan kursus;
- koordinasi dan pengendalian kegiatan Kelompok Kerja Pendidik (KKP) dan musyawarah pendidik program pendidikan keaksaraan, kesetaraan dan kursus pelatihan serta kelompok pendidikan lainnya;
- validasi data melalui Dapodikmas untuk warga belajar dan analis kebutuhan dan pemanfaatan tenaga pendidik, sumber pembelajaran, narasumber teknis pendidikan masyarakat dan kursus;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai.
- melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
- memverifikasi pengadministrasian kegiatan Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.