Sub Koordinator Mutu dan Peserta Didik Sekolah Dasar
Nama Jabatan : Kepala Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Dasar
a. Ringkasan Tugas : Memimpin dan melaksanakan penyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanaan pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang pelaksanaan pengendalian mutu dan peserta didik Sekolah Dasar.
b. Uraian Tugas :
- merencanakan kegiatan Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Dasar berdasarkan rencana operasional Bidang Pembinaan Sekolah Dasar sebagai pedoman pelaksanaan;
- membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Dasar sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Dasar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Dasar sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/ kajian/ telaahan/ penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
- mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengendalian mutu dan peserta didik Sekolah Dasar termasuk Sekolah Dasar inklusi, yaitu kegiatan terkait dengan:
- pembinaan, pengendalian dan pengawasan penerimaan peserta didik baru, penambahan rombongan belajar dan kegiatan pengenalan lingkungan di Sekolah Dasar;
- verifikasi dan pengendalian proses penggabungan dan penghapusan Sekolah Dasar Negeri;
- pengembangan kompetensi dan kreativitas guru dan lomba-lomba siswa Sekolah Dasar;
- pengoordinasian dan pengendalian kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan kelompok pendidikan lainnya;
- penyiapan konsep rekomendasi dan verifikasi perpindahan siswa, pengusulan penerima beasiswa transisi dan beasiswa siswa kurang mampu;
- pembinaan organisasi dan kegiatan kesiswaan baik yang bersifat akademis maupun non akademis;
- pembinaan kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Sekolah Sehat, Sekolah Berbudaya Lingkungan dan Wawasan Wiyata Mandala Sekolah Dasar;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengendalian mutu dan peserta didik Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar inklusif;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
- melaksanakan pemantauan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
- memverifikasi pengadministrasian kegiatan Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Dasar serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Dasar sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya