Sub Koordinator Mutu dan Peserta Didik Sekolah Dasar

Nama Jabatan     :    Kepala Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Dasar

a. Ringkasan Tugas     :     Memimpin dan melaksanakan penyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanaan pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang pelaksanaan pengendalian mutu dan peserta didik Sekolah Dasar.

b. Uraian Tugas          :

  1. merencanakan kegiatan Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Dasar berdasarkan rencana operasional Bidang Pembinaan Sekolah Dasar sebagai pedoman pelaksanaan;
  2. membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Dasar sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Dasar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa   hasil   kerja   bawahan   di   lingkungan   Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Dasar sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/ kajian/ telaahan/ penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
  6. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengendalian mutu dan peserta didik Sekolah Dasar termasuk Sekolah Dasar inklusi, yaitu kegiatan terkait dengan:
    1. pembinaan, pengendalian dan pengawasan penerimaan peserta didik baru, penambahan rombongan belajar dan kegiatan pengenalan lingkungan di Sekolah Dasar;
    2. verifikasi dan pengendalian proses  penggabungan  dan penghapusan Sekolah Dasar Negeri;
    3. pengembangan kompetensi dan kreativitas  guru dan lomba-lomba siswa Sekolah Dasar;
    4. pengoordinasian dan pengendalian  kegiatan  Kelompok Kerja Guru (KKG) dan kelompok pendidikan lainnya;
    5. penyiapan  konsep rekomendasi dan verifikasi perpindahan siswa, pengusulan penerima beasiswa transisi dan beasiswa siswa kurang mampu;
    6. pembinaan organisasi dan kegiatan kesiswaan baik yang bersifat akademis maupun non akademis;
    7. pembinaan kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Sekolah Sehat,  Sekolah  Berbudaya Lingkungan dan Wawasan Wiyata Mandala Sekolah Dasar;
    8. melaksanakan  monitoring,   evaluasi   dan   pelaporan kegiatan pengendalian mutu dan peserta didik Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar inklusif;
  7. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
  8. melaksanakan pemantauan  pelaksanaan kegiatan Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
  9. memverifikasi pengadministrasian kegiatan Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi;
  10. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Dasar serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  11. melaporkan pelaksanaan kinerja  Seksi  Pengendalian  Mutu dan Peserta Didik Sekolah Dasar sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya