Sub Koordinator Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Nama Jabatan  :   Kepala Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

a. Ringkasan Tugas     :    Menyiapkan  bahan  perumusan  kebijakan,  pelaksanaan, pembinaan dan supervisi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengembangan karier dan pelayanan teknis administrasi kepegawaian guru dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang diberikan kepada Dinas Pendidikan.

b. Uraian Tugas      :

  1. merencanakan kegiatan Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan         Masyarakat berdasarkan rencana operasional Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai pedoman pelaksanaan;
  2. membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyiapkan  bahan  perumusan  kebijakan  terkait  dengan kegiatan  Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/ kajian/ telaahan/ penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
  6. mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang meliputi :
    1. pembinaan dan pengembangan  karir  serta  pelayanan teknis administrasi guru dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
    2. penelitian dan pemrosesan persyaratan administrasi bagi guru dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang akan mengikuti pelatihan pra jabatan, ujian dinas, kenaikan pangkat dan diklat struktural/fungsional;
    3. penelitian persyaratan administrasi pemrosesan mutasi, pengangkatan kembali, penggantian nama dan alih status guru dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
    4. penelitian persyaratan administrasi dan pemrosesan sertifikasi guru dalam jabatan bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
    5. penelitian dan pemrosesan usulan mutasi, promosi dan pemberhentian jabatan kepala sekolah, jabatan fungsional/struktural Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
    6. penelitian  persyaratan   administrasi   pengajuan   izin belajar, penggunaan gelar, perkawinan dan perceraian bagi  guru  dan  tenaga  kependidikan  Pendidikan  Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
    7. penelitian persyaratan administrasi pemberian izin cuti bagi guru  dan  tenaga  kependidikan  Pendidikan  Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
    8. penyelenggaraan Sekretariat  Tim  Penilai  Angka  Kredit atau usulan kenaikan pangkat bagi guru dan usulan kenaikan    pangkat  reguler  bagi  tenaga  kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
    9. pendataan guru  dan  tenaga  kependidikan  dan  Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
    10. pemberian  perlindungan    hukum    dan    peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
      sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.
  7. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai.
  8. melaksanakan pemantauan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai.
  9. memverifikasi pengadministrasian kegiatan Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi.
  10. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  11. melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat  sesuai  dengan  tugas  yang  telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya