Sub Koordinator Perencanaan

Nama Jabatan  :  Kepala  Sub  Bagian  Perencanaan  Dinas Pendidikan

a. Ringkasan Tugas     : Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanakan pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang perencanaan program kerja dan kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan.

b. Uraian Tugas          :

  1. merencanakan kegiatan Sub Bagian Perencanaan berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di  lingkungan Sub Bagian Perencanaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyiapkan   bahan   rumusan   kebijakan   terkait   dengan kegiatan Sub Bagian Perencanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/ kajian/ telaahan/ penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
  6. mengoordinasikan, mengendalikan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan yang meliputi:
    1. Penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Penyusunan Indikator Kinerja Utama Unit Kerja (IKU Unit Kerja) dan Perjanjian Kinerja Unit Kerja;
    2. Pengusulan Kebijakan  Umum  Anggaran  serta  Prioritas dan     Plafon   Anggaran   Sementara   (KUA   PPAS)   dan Pengusulan Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA PPAS Perubahan);
    3. Penyusunan Laporan  Kinerja  Unit  Kerja  yang meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati, Laporan    Kinerja  Instansi  Pemerintah  (LKjIP)  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LKPPD), Laporan Realisasi Fisik dan Kegiatan Bulanan;
    4. Fasilitasi tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan lain-lain sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.
  7. melaksanakan  pembinaan  dan  fasilitasi  serta  monitoring pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
  8. Memverifikasi   pengadministrasian   kegiatan   Sub   Bagian Perencanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi;
  9. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  10. melaporkan pelaksanaan kinerja Sub Bagian Perencanaan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai  bentuk  akuntabilitas  kinerja  dan rencana kegiatan yang akan datang;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.