Kasi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar

Nama Jabatan    :    Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar

a. Ringkasan Tugas     :     Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanaan pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan,  pengadaan, pemeliharaan  dan  rehabilitasi  sarana dan prasarana Sekolah Dasar.

b. Uraian Tugas          :

  1. merencanakan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar berdasarkan rencana operasional Bidang Pembinaan Sekolah Dasar sebagai pedoman pelaksanaan;
  2. membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/kajian/telaahan/penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
  6. mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar termasuk sekolah dasar inklusi, yaitu kegiatan terkait dengan:
    1. pengelolaan sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
    2. rencana  pengadaan,   pemeliharaan   dan   rehabilitasi sarana dan prasarana Sekolah Dasar Negeri;
    3. penggunaan dana pendidikan dari Pemerintah dan masyarakat untuk sarana dan prasarana Sekolah Dasar Negeri;
  7. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana dan  Prasarana Sekolah  Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai.
  8. melaksanakan pemantauan pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
  9. memverifikasi pengadministrasian kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi;
  10. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  11. melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.