Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan
Nama Jabatan : Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan
a. Ringkasan Tugas : Memimpin dan melaksanakan perumusan konsep kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, mengkoordinasian, pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan meliputi pembinaan guru dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, PAUD dan Dikmas di lingkungan Dinas Pendidikan.
b. Uraian Tugas :
- menyusun rencana operasional bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan berdasarkan program kerja Dinas Pendidikan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksana tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahannya sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efesien;
- memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- merumuskan konsep kebijakan dan program kerja bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
- mengoordinasikan dan membimbing pelaksanaan kebijakan dan program kerja pelaksanaan tugas bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan kewenangan;
- pembinaan, pengembangan karier serta pelayanan teknis administrasi kepegawaian guru dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- pengurusan, penyiapan bahan dan penyelenggaraan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit atau usulan kenaikan pangkat bagi guru dan usulan kenaikan pangkat reguler bagi tenaga kependidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- penyusunan bahan, pengelolaan dan pendayagunaan hasil penilaian kinerja kepala Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- pendataan guru dan tenaga kependidikan dan Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- pemberian perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- pembinaan profesi guru dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan program;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
- melaksanakan monitoring pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
- memvalidasi dan mengarahkan administrasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin tertib administrasi;
- mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan serta pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanan kebijakan dan progam kerja sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.