Kepala

Nama Jabatan  :  Kepala Dinas Pendidikan

a. Ringkasan Tugas : Merumuskan, menetapkan, memimpin penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

Uraian Tugas  :

  1. Merumuskan Rencana Strategis Dinas Pendidikan berdasarkan Visi dan Misi Pemerintahan Kabupaten Banyumas serta rencana Pembangunan Jangka Panjang/ Jangka Menengah sebagai pedoman tugas;
  2. Mengoordinasikan  penyelenggaraan  program-program  yang telah ditetapkan di lingkungan Dinas Pendidikan sesuai dengan sasaran strategis untuk pengendalian pelaksanaan tugas;
  3. Mengendalikan seluruh pelaksanaan program di lingkungan Dinas  Pendidikan  dengan  melakukan  pengawasan  secara berkala  agar  pelaksanaan  program  berjalan  sesuai  dengan rencana;
  4. Mengarahkan  pelaksanaan  tugas  dan  fungsi  di  lingkungan Dinas Pendidikan sesuai dengan kebijakan dan sasaran  strategis Dinas  Pendidikan agar  sasaran  strategis  dapat tercapai;
  5. Membina Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Dinas Pendidikan dengan   memfasilitasi pengembangan pegawai sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas;
  6. Merumuskan  kebijakan  teknis  bidang  kesekretariatan  dan penyelenggaraan  urusan  pemerintahan  bidang  pendidikan yang  meliputi bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, bidang  Pembinaan  Sekolah  Dasar,  bidang Pembinaan   Sekolah Menengah Pertama serta bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas yang menjadi kewenangan daerah dan tugas  pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  7. Memimpin  dan  mengarahkan  pelaksanaan  kebijakan  dan program  kerja   kesekretariatan,   penyelenggaraan   urusan pemerintahan bidang pendidikan   yang   meliputi   bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, bidang Pembinaan  Sekolah Dasar, bidang Pembinaan   Sekolah Menengah Pertama serta bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  8. Melaksanakan    pembinaan    dan    supervisi    pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang kesekretariatan, dan penyelenggaraan      urusan  pemerintahan  bidang  pendidikan yang       meliputi    bidang    Pembinaan    Guru    dan  Tenaga Kependidikan,     bidang  Pembinaan  Sekolah  Dasar,  bidang Pembinaan    Sekolah    Menengah    Pertama    serta  bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  9. Menyelenggarakan pembinaan kepada instansi/masyarakat/ kelompok masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan peran serta   kelompok   masyarakat/masyarakat   tentang urusan pemerintahan bidang pendidikan untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Daerah;
  10. Mengesahkan dan mengarahkan administrasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang kesekretariatan, dan penyelenggaraan urusan  pemerintahan  bidang  pendidikan yang meliputi bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, bidang  Pembinaan  Sekolah  Dasar,  bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama  serta    bidang Pembinaan Pendidikan Anak   Usia   Dini   dan   Pendidikan Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  11. Menyelenggarakan pembinaan kepada instansi/masyarakat/ kelompok masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan peran serta   kelompok   masyarakat/masyarakat   tentang urusan pemerintahan bidang pendidikan untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Daerah;
  12. Mengendalikan pelaksanaan tugas operasional UPTD dengan mengarahkan pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan tugas teknis penunjang;
  13. Mengevaluasi pelaksanaan program di lingkungan Dinas Pendidikan   dengan  cara  membandingkan  antara  rencana kerja dan program yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan program dan rencana yang akan datang;
  14. Melaporkan  pelaksanaan  tugas  di  lingkungan  Dinas Pendidikan sesuai dengan program yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas pelaksanaan tugas Dinas Pendidikan;
  15. Melaksanakan  tugas  kedinasan  lain  yang  diberikan  oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.