Kepala
Nama Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan
a. Ringkasan Tugas : Merumuskan, menetapkan, memimpin penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
Uraian Tugas :
- Merumuskan Rencana Strategis Dinas Pendidikan berdasarkan Visi dan Misi Pemerintahan Kabupaten Banyumas serta rencana Pembangunan Jangka Panjang/ Jangka Menengah sebagai pedoman tugas;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan program-program yang telah ditetapkan di lingkungan Dinas Pendidikan sesuai dengan sasaran strategis untuk pengendalian pelaksanaan tugas;
- Mengendalikan seluruh pelaksanaan program di lingkungan Dinas Pendidikan dengan melakukan pengawasan secara berkala agar pelaksanaan program berjalan sesuai dengan rencana;
- Mengarahkan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Dinas Pendidikan sesuai dengan kebijakan dan sasaran strategis Dinas Pendidikan agar sasaran strategis dapat tercapai;
- Membina Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Dinas Pendidikan dengan memfasilitasi pengembangan pegawai sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas;
- Merumuskan kebijakan teknis bidang kesekretariatan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang meliputi bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, bidang Pembinaan Sekolah Dasar, bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama serta bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
- Memimpin dan mengarahkan pelaksanaan kebijakan dan program kerja kesekretariatan, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang meliputi bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, bidang Pembinaan Sekolah Dasar, bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama serta bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
- Melaksanakan pembinaan dan supervisi pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang kesekretariatan, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang meliputi bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, bidang Pembinaan Sekolah Dasar, bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama serta bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
- Menyelenggarakan pembinaan kepada instansi/masyarakat/ kelompok masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan peran serta kelompok masyarakat/masyarakat tentang urusan pemerintahan bidang pendidikan untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Daerah;
- Mengesahkan dan mengarahkan administrasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang kesekretariatan, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang meliputi bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, bidang Pembinaan Sekolah Dasar, bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama serta bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
- Menyelenggarakan pembinaan kepada instansi/masyarakat/ kelompok masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan peran serta kelompok masyarakat/masyarakat tentang urusan pemerintahan bidang pendidikan untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Daerah;
- Mengendalikan pelaksanaan tugas operasional UPTD dengan mengarahkan pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan tugas teknis penunjang;
- Mengevaluasi pelaksanaan program di lingkungan Dinas Pendidikan dengan cara membandingkan antara rencana kerja dan program yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan program dan rencana yang akan datang;
- Melaporkan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pendidikan sesuai dengan program yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas pelaksanaan tugas Dinas Pendidikan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.