LATAR BELAKANG PPID
LATAR BELAKANG
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Banyumas. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat,tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di mana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyumas menetapkan Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Peraturan Bupati BanyumasNomor 34 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas . Dengan adanya pedoman ini, diharapkan implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata terpenuhi.
Setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas dibentuk dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 800/48/2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Lingkungangan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan PPID dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat diakses melalui website dindik.banyumaskab.go.id yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas dan perangkat sarana prasarana lainnya yang masih dalam pembenahan.
Bagi pemohon informasi diharapkan mau memanfaatkan sarana yang telah disediakan melalui website ini atau datang langsung kepada badan publik untuk memperoleh informasi yang diinginkan.