Kasi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama

Nama Jabatan                :    Kepala Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama

a. Ringkasan Tugas     :    Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan  pelaksanaan  kegiatan  pengembangan  kurikulum Sekolah Menengah Pertama.

 b. Uraian Tugas          :

merencanakan kegiatan Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama berdasarkan rencana operasional Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama sebagai pedoman pelaksanaan;

membagi tugas  kepada  bawahan  di  lingkungan Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;

membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan   Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

menyusun rumusan kebijakan teknis terkait dengan penyelenggaraan kewenangan bidang pendidikan yang meliputi             penetapan kurikulum   muatan  lokal  pendidikan sekolah menengah pertama dan pembinaan bahasa dan sastra pada       pendidikan    Sekolah    Menengah    Pertama    yang penuturannya dalam daerah kabupaten  serta kegiatan lain terkait pada Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/kajian/telaahan/penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;

mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama yang meliputi :

  1. a) penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  2. b) pembinaan bahasa dan sastra pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama yang penuturannya dalam daerah kabupaten;
  3. c) verifikasi  dan   pengendalian   proses   izin   pendirian, perubahan dan penutupan Sekolah Menengah Pertama;
  4. d) pelaksanaan Akreditasi Sekolah Menengah Pertama;
  5. e) pelaksanaan Ujian Sekolah Menengah Pertama;
  6. f) melaksanakan    pengendalian    pelaksanaan    Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama; sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.

melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;

melaksanakan   pemantauan   pelaksanaan   kegiatan   Seksi Kurikulum Sekolah   Menengah   Pertama   sesuai   dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;

memverifikasi pengadministrasian kegiatan Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi.

mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan  antara  rencana  operasional dengan tugas- tugas   yang   telah   dilaksanakan   sebagai   bahan   laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;

melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama    sesuai   dengan    tugas   yang   telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang;

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya