Kasi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama
Nama Jabatan : Kepala Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama
a. Ringkasan Tugas : Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengembangan kurikulum Sekolah Menengah Pertama.
b. Uraian Tugas :
merencanakan kegiatan Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama berdasarkan rencana operasional Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama sebagai pedoman pelaksanaan;
membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
menyusun rumusan kebijakan teknis terkait dengan penyelenggaraan kewenangan bidang pendidikan yang meliputi penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan sekolah menengah pertama dan pembinaan bahasa dan sastra pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama yang penuturannya dalam daerah kabupaten serta kegiatan lain terkait pada Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/kajian/telaahan/penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama yang meliputi :
- a) penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
- b) pembinaan bahasa dan sastra pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama yang penuturannya dalam daerah kabupaten;
- c) verifikasi dan pengendalian proses izin pendirian, perubahan dan penutupan Sekolah Menengah Pertama;
- d) pelaksanaan Akreditasi Sekolah Menengah Pertama;
- e) pelaksanaan Ujian Sekolah Menengah Pertama;
- f) melaksanakan pengendalian pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama; sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.
melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
melaksanakan pemantauan pelaksanaan kegiatan Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
memverifikasi pengadministrasian kegiatan Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi.
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas- tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya