Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/Ijazah Rusak
Persyaratan Pelayanan :
Kesalahan Penulisan Ijazah
- Surat Keterangan dari sekolah
- FC Ijazah, SKHU/ STTB
- (Data diri/ nama orang tua salah : Akta Lahir, KK)
- (NISN salah : https://nisn.data.kemdikbud.go.id/)
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak bermaterai yang cukup.
Ijazah Rusak
- FC Ijazah, SKHU/STTB
- Surat Permohonan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan / sekolah asal pemohon.
- Foto copy ijazah / SKHUN yang rusak, atau foto copy Lembar Buku Induk Sekolah asal pemohon dan dilegalisasi jika foto copy ijazah/SKHUN tidak ada.
- Foto copy Raport yang bersangkutan dan sudah dilegalisasi
- Foto Hitam Putih Pemohon sebanyak 2 lembar
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak bermaterai yang cukup.
Sistem, mekanisme dan prosedur :
- Menyerahkan Berkas Permohonan
- Verifikasi Kelengkapan Berkas Lengkap/Tidak Benar/Benar
- Mengetik Surat Keterangan Ijazah/STTB/SKHUN Rusak/ Kesalahan Penulisan
- Verifikasi dan Pemberian paraf
- Menyampaikan surat Keterangan Ijazah / SKHUN rusak/kesalahan penulisan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.
- Penandatanganan & Pengesahan
- Memberikan Cap Dinas, Meregistrasi dan Mengarsip
- Menerima Berkas Permohonan
- Menyerahkan Surat Keterangan ke pemohon sekaligus Mengarsip
Jangka waktu :
Jika pejabat ada di tempat, layanan selesai dalam waktu 60 menit.
Biaya/tarif :
GRATIS
Produk Layanan :
Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/Ijazah Rusak / Surat Keterangan pengganti ijazah