Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/Ijazah Rusak

Persyaratan Pelayanan :

Kesalahan Penulisan Ijazah

  1. Surat Keterangan dari sekolah
  2. FC Ijazah, SKHU/ STTB
  3. (Data diri/ nama orang tua salah : Akta Lahir, KK)
  4. (NISN salah : https://nisn.data.kemdikbud.go.id/)
  5. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak bermaterai yang cukup.

Ijazah Rusak 

  1. FC Ijazah, SKHU/STTB
  2. Surat Permohonan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan / sekolah asal pemohon.
  3. Foto copy ijazah / SKHUN yang rusak, atau foto copy Lembar Buku Induk Sekolah asal pemohon dan dilegalisasi jika foto copy ijazah/SKHUN tidak ada.
  4. Foto copy Raport yang bersangkutan dan sudah dilegalisasi
  5. Foto Hitam Putih Pemohon sebanyak 2 lembar
  6. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak bermaterai yang cukup.

Sistem, mekanisme dan prosedur :

  1. Menyerahkan Berkas Permohonan
  2. Verifikasi Kelengkapan Berkas Lengkap/Tidak Benar/Benar
  3. Mengetik Surat Keterangan Ijazah/STTB/SKHUN Rusak/ Kesalahan Penulisan
  4. Verifikasi dan Pemberian paraf
  5. Menyampaikan surat Keterangan Ijazah / SKHUN rusak/kesalahan penulisan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.
  6. Penandatanganan & Pengesahan
  7. Memberikan Cap Dinas, Meregistrasi dan Mengarsip
  8. Menerima Berkas Permohonan
  9. Menyerahkan Surat Keterangan ke pemohon sekaligus Mengarsip

Jangka waktu :

Jika pejabat ada di tempat, layanan selesai dalam waktu 60 menit.

Biaya/tarif :

GRATIS

Produk Layanan :

Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/Ijazah Rusak / Surat Keterangan pengganti ijazah