Kasi Kurikulum Sekolah Dasar
Nama Jabatan : Kepala Seksi Kurikulum Sekolah Dasar
a. Ringkasan Tugas : Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, pembinaan dan supervisi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengembangan kurikulum Sekolah Dasar.
Uraian Tugas :
- merencanakan kegiatan Seksi Kurikulum Sekolah Dasar berdasarkan rencana operasional Bidang Pembinaan Sekolah Dasar sebagai pedoman pelaksanaan;
- membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Kurikulum Sekolah Dasar sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Kurikulum Sekolah Dasar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil Kerja bawahan di lingkungan Seksi Kurikulum Sekolah Dasar sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyusun rumusan kebijakan teknis terkait dengan penyelenggaraan kewenangan bidang pendidikan yang meliputi penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan Sekolah Dasar dan pembinaan bahasa dan sastra pada pendidikan Sekolah Dasar yang penuturannya dalam daerah kabupaten serta kegiatan lain terkait pada Seksi Kurikulum Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/kajian/telaahan/penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
- mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Kurikulum Sekolah Dasar yang meliputi kegiatan terkait dengan :
- penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan Sekolah Dasar;
- pembinaan bahasa dan sastra pada pendidikan Sekolah Dasar yang penuturannya dalam daerah kabupaten;
- verifikasi dan pengendalian proses izin pendirian, perubahan dan penutupan Sekolah Dasar;
- pelaksanaan Akreditasi Sekolah Dasar;
- pelaksanaan Ujian Sekolah Dasar;
- melaksanakan pengendalian pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar;
sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.
- melaksanakan pembinaan dan supervisi pelaksanaan kegiatan Seksi Kurikulum Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai.
- memverifikasi pengadministrasian kegiatan Seksi Kurikulum Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi.
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kurikulum Sekolah Dasar serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas- tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Kurikulum Sekolah Dasar sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya