Kabid Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
Nama Jabatan : Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
a. Ringkasan Tugas : Memimpin dan melaksanakan perumusan konsep kebijakan, mengoordinasikan, pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan meliputi pengembangan kurikulum Sekolah Menengah Pertama, pengendalian mutu dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama, sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama.
b. Uraian Tugas :
- menyusun rencana operasional Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama berdasarkan program Kerja Dinas Pendidikan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksana tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahannya sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efesien;
- memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- merumuskan konsep kebijakan dan program Kerja Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
- mengoordinasikan dan membimbing pelaksanaan kebijakan dan program Kerja pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama dalam pelaksanaan kewenangan ;
- pengelolaan dan pengembangan kurikulum, akreditasi, pengendalian mutu dan peserta didik, sarana dan prasarana pendidikan negeri, pembinaan, pengendalian dan penerimaan dan pengawasan penerimaan peserta didik baru dan pengenalan lingkungan Sekolah Menengah Pertama
- penambahan rombongan belajar, penggabungan dan atau penghapusan pada Sekolah Menengah Pertama Negeri;
- penyusunan rencana pembangunan, pengadaan, pemeliharaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan serta bantuan non fisik dari Pemerintah jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri;
- penyelenggaraan penelitian kelengkapan administrasi dan atau persyaratan teknis pemberian izin operasional, akreditasi dan pengelolaan bantuan Pemerintah pada Sekolah Menengah Pertama;
- penyiapan penyelenggaraan penyusunan bahan rekomendasi penilaian kinerja sekolah;
- kegiatan perlombaan bagi siswa Sekolah Menengah Pertama;
- pembinaan tentang peraturan perundang-undangan, pedoman/petunjuk/kebijakan teknis berkaitan dengan kurikulum;
- sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan program;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
- melaksanakan monitoring pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
- memvalidasi dan mengarahkan administrasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin tertib administrasi;
- mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Sekolah Menengah Pertama serta pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanan kebijakan dan progam kerja sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.