Subbag Umum dan Kepegawaian

Nama Jabatan  :  Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan

a. Ringkasan Tugas     : Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanakan pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kepegawaian, pelayanan administrasi dan kearsipan di lingkungan Dinas Pendidikan.

b. Uraian Tugas          :

  1. merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyiapkan bahan rumusan  kebijakan  terkait  dengan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/ kajian/ telaahan/  penyusunan  rekomendasi  dan  sejenisnya  guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
  6. mengendalikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang meliputi:
    1. kerumahtanggan dan perlengkapan berupa perencanaan kebutuhan, penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan dan atau penggunaan dan/atau penghapusan perlengkapan, sarana dan prasarana penunjang kegiatan di lingkungan dinas;
    2. pengelolaan kepegawaian berupa:
      1. penyusunan analisis jabatan, ABK, dan evaluasi jabatan;
      2. penyusunan formasi;
      3. pemrosesan dan pengusulan administrasi kepegawaian (cuti,  mutasi  pegawai,  diklat,  gaji, tunjangan dan kesejahteraan, dan lain-lain);
      4. ketatausahaan   kepegawaian   (pengelolaan   daftar hadir, pengelolaan administrasi, penjatuhan disiplin pegawai, pengelolaan SKP, Penilaian Prestasi Kerja, dan lain-lain)
    3. organisasi  dan tatalaksana Penyusunan Standar Operasional Prosedur,  Pelaksanaan Survai  Kepuasan Masyarakat, Fasilitasi Penataan Kelembagaan, Pengusulan atau Pemrosesan Pendelegasian Kewenangan, dan lain-lain;
    4. pelayanan administrasi  berupa  penerapan tata naskah dinas, persuratan dan lain-lain;
    5. penyelenggaraan hukum, kehumasan, keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan.
  7. sesuai  dengan  ketentuan  yang  berlaku  guna  terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai.
  8. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
  9. melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
  10. memverifikasi  pengadministrasian   kegiatan   Sub   Bagian Umum dan  Kepegawaian  sesuai  dengan  ketentuan  yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi;
  11. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian  serta  tugas  di  lingkungannya  dengan  cara membandingkan  antara  rencana  operasional dengan tugas- tugas  yang telah dilaksanakan sebagai   bahan   laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  12. melaporkan pelaksanaan kinerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk  akuntabilitas  kinerja rencana kegiatan yang akan datang;
  13. melaksanakan tugas kedinasan  lain  yang  diberikan pimpinan sesuai dengan tugasnya.