Kasi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar

Nama Jabatan       :  Kepala Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar

a. Ringkasan Tugas     :   Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanakan pembinaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengembangan karier dan pelayanan teknis administrasi kepegawaian guru dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar yang diberikan kepada Dinas Pendidikan.

b. Uraian Tugas        :

  1. mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar yang meliputi :
  2. menyiapkan bahan rumusan kebijakan terkait dengan kegiatan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/kajian/telaahan/penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
  3. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  4. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan  Sekolah  Dasar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  5. membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar sesuai      dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
  6. merencanakan kegiatan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar berdasarkan rencana operasional Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai pedoman pelaksanaan;
    1. pembinaan dan pengembangan karir serta pelayanan teknis administrasi guru dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
    2. penelitian dan pemrosesan persyaratan administrasi bagi guru dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar yang akan mengikuti pelatihan pra jabatan, ujian dinas, kenaikan pangkat dan diklat dalam jabatan.
    3. penelitian persyaratan administrasi pemrosesan mutasi, pengangkatan kembali, penggantian nama dan alih status guru dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
    4. penelitian  persyaratan   administrasi   dan   pemrosesan sertifikasi guru dalam jabatan bagi guru Sekolah Dasar;
    5. penelitian dan pemrosesan usulan mutasi, promosi dan pemberhentian jabatan pada Sekolah Dasar;
    6. penelitian  persyaratan   administrasi   pengajuan   izin belajar, penggunaan gelar, perkawinan dan perceraian bagi guru dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
    7. penelitian persyaratan administrasi pemberian izin cuti bagi guru dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
    8. penyelenggaraan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit atau usulan kenaikan pangkat bagi guru dan usulan kenaikan pangkat  reguler  bagi  tenaga  kependidikan Sekolah Dasar;
    9. pendataan guru  dan  tenaga  kependidikan  dan  Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) Sekolah Dasar;
    10. pemberian perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
      sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.
  7. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai.
  8. melaksanakan pemantauan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
  9. memverifikasi pengadministrasian kegiatan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi;
  10. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional  dengan  tugas-tugas  yang  telah  dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  11. melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar sesuai  dengan  tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya