Rekomtek Izin Pendirian Satuan Pendidikan

Persyaratan Pelayanan :

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP Pimpinan Kepala Desa / penyelenggara pendidikan Non OSS
  3. Fotocopy kesesuaian tata ruang
  4. Fotocopy Izin Lingkungan beserta Dokumen Lingkungan / Persetujuan Lingkungan beserta dokumen persetujuan lingkungan
  5. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah
  6. Fotocopy SK susunan pengurus dan rincian tugas
  7. Dokumen hasil penilaian kelayakan yang berisikan tentang :
    Fotocopy dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK  yang sah atas nama pendiri;
    2. Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi
    induk; dan
    3. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK paling sediki t untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
  8. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK yang memuat
  9. visi dan misi;
  10. kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
  11. sasaran usia peserta didik;
  12. pendidik dan tenaga kependidikan
  13. sarana dan prasarana;
  14. struktur organisasi;
  15. pembiayaan;
  16. pengelolaan; peran serta masyarakat; dan
  17. rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun
  18. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK paling lama 3 (tiga) tahun didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri

Sistem, mekanisme dan prosedur :

  1. DPMPTSP menerima berkas kelengkapan permohonan perizinan dari pemohon, kemudian DPMPTSP akan:
    Melakukan pengecekan KSWP pada Back Office Aplikasi SIPANJIMAS (Menu Pajak) untuk memastikan pemohon memiliki tunggakan pajak atau tidak
    2. Melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas administrasi permohonan perizinan.
  2. DPMPTSP akan melakukan verifikasi statis wajib Pajak pada back office aplikasi SIPANJIMAS , dan melakukan :
    Apabila pemohon tidak mendapatkan tunggakan pajak maka, berkas permohonan akan disampaikan ke Back Office DPMPTSP untuk dibuatkan permohonan rekekomendasi teknis
    2. Apabila pemohon memiliki tunggakan atas pajak, Front Office DPMPTSP akan mengajukan surat konfimasi pajak kepada BAPENDA melalui Sistem Aplikasi SIPANJIMAS, kemudian sistem aplikasi SIPANJIMAS akan memberikan jawaban surat KSWP .
  3. DPMPTSP akan membuat Surat Permohonan rekomendasi teknis ke perangkat daerah teknis penyelenggara Perizinan
  4. DPMPTSP mengirim surat permohonan rekomendasi teknis ke perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan
  5. Perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan perizinan serta melakukan kunjungan/ survey lapangan, kemudian perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan akan :
    Dalam hal perangkat daerah penyelenggara perizinan menyetujui akan diterbitkan rekomendasi teknis/ berita acara teknis persetujuan
    2. Dalam hal perangkat daerah penyelenggara perizinan tidak menyetujui akan diterbitkan rekomendasi teknis/ berita acara teknis penolakan/ pengembalian berkas.
    3. Dalam hal terdapat kekurangan berkas persyaratan perizinan perangkat daerah teknis menyampaikan informasi kekurangan berkas pada saat kunjungan/ survey lapangan kepada pemohon dan memberikan batas waktu kepada pemohon untuk memperbaiki kelengkapan berkas maksimal selama 5 hari kerja 
  6. Perbaikan dokumen perizinan disampaikan melalui perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan, dan kemudian akan diverifikasi dan validasi langsung oleh perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan
    CATATAN :
    Dalam hal pemohon tidak mengirimkan berkas pada waktu yang telah ditetapkan (5 hari kerja) permohonan dikembalikan kepada pemohon (permohonan di tolak)
  7. DPMPTSP mengambil/ menerima rekomendasi teknis / berita acara teknis dari perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan
  8. DPMPTSP berdasarkan rekomendasi teknis/ berita acara teknis dari perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan, akan :
    Apabila permohonan memenuhi syarat, akan diterbitkan dokumen Perizinan, atau
    b. Apabila Permohonan tidak memenuhi syarat akan diterbitkan Surat pengembalian berkas perizinan yang disertai informasi/ alasan penolakan pemohonan
  9. DPMPTSP mengirimakan hasil permohonan perizinan ke PT POS INDONESIA
  10. PT POS INDONESIA mengirimkan kepada pemohon dan  melaporkan pengiriman atas hasil pengiriman kepada DPMPTSP
  11. DPMPTSP mengarsip secara elektronik dokumen dan mengarsipkan secara manual dokumen izin dan berkas pemohonan perizinan atau Surat Pengembalian Berkas Permohonan Perizinan pada ruang arsip yang telah disediakan dalam dokumen perizinan terintegrasi dengan sistem OSS, 
  12. DPMPTSP melaksanakan penguploudan dokumen perizinan dan melakukan pengaktifan dalam aplikasi OSS

Jangka waktu :

14 hari apabila persyaratan lengkap

21 hari apabila terdapat kekurangan berkas persyaratan

Biaya/tarif :

GRATIS

Produk Layanan :

Surat Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan