TUPOKSI PPID
Tugas PPID Pembantu:
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
- melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tapat, dan berkualitas dengan mengedapankan prindip-prinsip pelayanan prima.
- mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan data lingkup komponen dilingkungan cakupan kerjanya masing-masing menjadi bahan informasi publik.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.