Rekomendasi Izin Operasional Satuan Pendidikan
Persyaratan Pelayanan :
- Surat Permohonan
- Fotocopy KTP Pimpinan penyelenggara pendidikan
- surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah (apabila terjadi perpindahan Lokasi)
- Fotocopy SK susunan pengurus dan rincian tugas
- Dokumen hasil penilaian kelayakan yang berisikan tentang:
Fotocopy dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan formal yang sah atas nama pendiri; (apabila terjadi perpindahan lokasi)
2. fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan - Profile Lembaga pendidikan, yang memuat :
1. visi dan misi;
2. kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
3. sasaran usia peserta didik;
4. pendidik dan tenaga kependidikan;
5. sarana dan prasarana;
6. struktur organisasi;
7. pembiayaan;
8. pengelolaan;
9. peran serta masyarakat; dan
10. rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun
Sistem, mekanisme dan prosedur :
- DPMPTSP menerima berkas kelengkapan permohonan perizinan dari pemohon, kemudian DPMPTSP akan:
Melakukan pengecekan KSWP pada Back Office Aplikasi SIPANJIMAS (Menu Pajak) untuk memastikan pemohon memiliki tunggakan pajak atau tidak
2. Melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas administrasi permohonan perizinan. - DPMPTSP menyampaikan permohonan evaluasi dengan dilampiri dokumen pemenuhan komitmen Izin Pendirian Program dan SAtuan Pendidikan dari pelaku usaha
- Dindik /Tim teknis melakukan evaluasi atas dokumen pemenuhan komitmen sejak pelaku usaha memenuhi komitmen
- Tim Teknis menyampaikan hasil evaluasi beserta dokumen pemenuhan komitmen kepada DPMPTSP
- Berdasarkan hasil evaluasi, DPMPTSP melakukan :
Apabila permohonan disetujui selanjutnya membuat persetujuan pemenuhan komitmen Izin Pendirian Program dan Satuan Pendidikan kemudian notifikasi pemenuhan komitmen serta melakukan upload persetujuan pemenuhan komitmen melalui OSS.
2. Apabila permohonan ditolak selanjutnya melakukan notifikasi penolakan pemenuhan komitmen dan membuat surat pengembalian dokumen pemenuhan komitmen - Pemohon melakukan :
Apabila permohonan disetujui,maka selanjutnya mencetak Izin Pendirian Program dan SAtuan Pendidikan yang telah berlaku efektif melalui OSS
2. Apabila permohonan ditolak, maka selanjutnya menerima pengembalian dokumen pemenuhan komitmen - Pemohon melakukan :
Apabila permohonan disetujui,maka selanjutnya mencetak Izin Pendirian Program dan SAtuan Pendidikan yang telah berlaku efektif melalui OSS
2. Apabila permohonan ditolak, maka selanjutnya menerima pengembalian dokumen pemenuhan komitmen - Pemohon melakukan :
Apabila permohonan disetujui,maka selanjutnya mencetak Izin Pendirian Program dan SAtuan Pendidikan yang telah berlaku efektif melalui OSS
2. Apabila permohonan ditolak, maka selanjutnya menerima pengembalian dokumen pemenuhan komitmen - Pemohon melakukan :
Apabila permohonan disetujui,maka selanjutnya mencetak Izin Pendirian Program dan SAtuan Pendidikan yang telah berlaku efektif melalui OSS - Apabila permohonan ditolak, maka selanjutnya menerima pengembalian dokumen pemenuhan komitmen
- Pemohon melakukan :
1. Apabila permohonan disetujui,maka selanjutnya mencetak Izin Pendirian Program dan SAtuan Pendidikan yang telah berlaku efektif melalui OSS
2. Apabila permohonan ditolak, maka selanjutnya menerima pengembalian dokumen pemenuhan komitmen - Pemohon melakukan :
1. Apabila permohonan disetujui,maka selanjutnya mencetak Izin Pendirian Program dan SAtuan Pendidikan yang telah berlaku efektif melalui OSS
2. Apabila permohonan ditolak, maka selanjutnya menerima pengembalian dokumen pemenuhan komitmen
Jangka waktu :
14 hari apabila persyaratan lengkap
21 hari apabila terdapat kekurangan berkas persyaratan
Biaya/tarif :
GRATIS
Produk Layanan :
Surat Rekomendasi Izin Operasional Satuan Pendidikan