Rekomendasi Bantuan Pendidikan (KBP)

Persyaratan pelayanan :

  1. Pemohon warga asli Kabupaten Banyumas
  2. Pemohon berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangan dari desa dan tidak dobel bantuan dengan menerima PIP
  3. Surat rekomendasi dari sekolah masing-masing

Sistem, mekanisme dan prosedur :

  1. Verifikasi usulan nama peserta
  2. Penetapan jumlah penerima berdasarkan verifikasi
  3. Penerbitan SK Bupati Banyumas
  4. Pembuatan rekening bank atas nama pemohon
  5. Membuat permohonan pencairan
  6. Pencairan KBP melalui Bank Jateng

Jangka waktu :

Maksimal 2 minggu setelah berkas diproses

Biaya/tarif :

GRATIS 

Produk Layanan :

Kartu Banyumas Pintar (KBP), Dana bantuan Kartu Banyumas Pintar (KBP)