Rekomendasi Bantuan Pendidikan (KBP)
Persyaratan pelayanan :
- Pemohon warga asli Kabupaten Banyumas
- Pemohon berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangan dari desa dan tidak dobel bantuan dengan menerima PIP
- Surat rekomendasi dari sekolah masing-masing
Sistem, mekanisme dan prosedur :
- Verifikasi usulan nama peserta
- Penetapan jumlah penerima berdasarkan verifikasi
- Penerbitan SK Bupati Banyumas
- Pembuatan rekening bank atas nama pemohon
- Membuat permohonan pencairan
- Pencairan KBP melalui Bank Jateng
Jangka waktu :
Maksimal 2 minggu setelah berkas diproses
Biaya/tarif :
GRATIS
Produk Layanan :
Kartu Banyumas Pintar (KBP), Dana bantuan Kartu Banyumas Pintar (KBP)