Pengesahan KTSP

Persyaratan pelayanan :

 Kelengkapan kurikulum

Sistem, mekanisme dan prosedur :

  1. Satuan Pendidikan menyusun dokumen kurikulum pada setiap awal tahun
  2. Dokumen Kurikulum yg telah disusun diverifikasai oleh Pengawasa Sekolah
  3. KTSP yg telah diverifikasi oleh pengawas selanjutnya diserahkan ke petugas di Dinas Pendidikan
  4. Petugas menerima usulan pengesahan dokumen kurikulum
  5. Kasi Kurikulum memeriksa kelengkapan dokumen kurikulum dan memberi persetujuan (paraf)
  6. Apabila dokumen lengkap, dokumen kurikulum diteruskan kepada Kabid PSD dan Sekretaris Dinas untuk dilakukan pemeriksaan dan persetujuan lebih lanjut. Kabid dan Sekdin memberi persetujuan dan membubuhkan paraf
  7. Kepala Dinas menandatangani halaman pengesahan dokumen kurikulum.
  8. Berkas dokumen kurikulum diserahkan Kembali kepada pemohon

Jangka waktu :

1-3 hari

Biaya/tarif :

GRATIS

Produk Layanan :

Dokumen KTSP yang sudah disahkan