Sub Koordinator Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama

Nama Jabatan     :    Kepala Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama

a. Ringkasan Tugas     :     Memimpin dan melaksanakan penyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanaan pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang pelaksanaan pengendalian mutu dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama.

b. Uraian Tugas          : 

  1. merencanakan kegiatan Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik  Sekolah   Menengah   Pertama   berdasarkan   rencana operasional Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama sebagai pedoman pelaksanaan;
  2. membagi   tugas   kepada   bawahan   di   lingkungan   Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa   hasil   kerja   bawahan   di   lingkungan   Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyiapkan      bahan      perumusan      kebijakan      teknis penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan  yang  berlaku  melalui  tahapan  analisis/ kajian/ telaahan/ penyusunan   rekomendasi   dan   sejenisnya   guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
  6. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengendalian mutu dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Menengah Pertama inklusi, yaitu kegiatan terkait dengan:
    1. pembinaan, pengendalian dan pengawasan penerimaan peserta didik baru, penambahan rombongan belajar dan kegiatan pengenalan lingkungan di Sekolah Menengah Pertama;
    2. verifikasi dan  pengendalian  proses  penggabungan  dan penghapusan Sekolah Menengah Pertama Negeri;
    3. pengembangan kompetensi  dan  kreativitas  guru  dan lomba-lomba siswa Sekolah Menengah Pertama;
    4. pengoordinasian  dan  pengendalian  kegiatan  Kelompok Kerja Guru (KKG) dan kelompok pendidikan lainnya;
    5. penyiapan  konsep rekomendasi dan verifikasi perpindahan siswa,   pengusulan penerima   beasiswa transisi dan beasiswa siswa kurang mampu;
    6. pembinaan organisasi dan kegiatan kesiswaan baik yang bersifat akademis maupun non akademis;
    7. pembinaan kegiatan  Usaha  Kesehatan  Sekolah  (UKS), Sekolah Sehat,  Sekolah  Berbudaya  Lingkungan dan Wawasan Wiyata Mandala Sekolah Menengah Pertama;
  7. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
  8. melaksanakan   pemantauan pelaksanaan   kegiatan   Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan   yang   berlaku   guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
  9. memverifikasi pengadministrasian  kegiatan  Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi.
  10. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengendalian Mutu dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai  bahan  laporan  kegiatan  dan  perbaikan  kinerja  di masa yang akan datang;
  11. melaporkan  pelaksanaan  kinerja  Seksi  Pengendalian  Mutu dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.