Kabid Pembinaan Sekolah Dasar

Nama Jabatan  :    Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar

a. Ringkasan Tugas     :    Memimpin dan melaksanakan perumusan konsep kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, mengkoordinasian, pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan meliputi pengembangan kurikulum Sekolah Dasar, pengendalian mutu dan peserta didik Sekolah Dasar, sarana dan prasarana Sekolah Dasar di lingkungan Dinas Pendidikan.

b. Uraian Tugas          :

  1. menyusun rencana operasional Bidang Pembinaan Sekolah Dasar berdasarkan program kerja Dinas Pendidikan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksana tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahannya sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efesien;
  3. memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Bidang Pembinaan Sekolah Dasar sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Pembinaan Sekolah Dasar secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. merumuskan  konsep  kebijakan  dan  program  kerja  Bidang Pembinaan Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
  6. mengoordinasikan  dan  membimbing  pelaksanaan  kebijakan dan program kerja pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dalam pelaksanaan kewenangan ;
    1. pengelolaan dan  pengembangan kurikulum, akreditasi, pengendalian mutu dan peserta didik, sarana dan prasarana pendidikan negeri, pembinaan, pengendalian dan penerimaan dan pengawasan penerimaan peserta didik baru dan pengenalan lingkungan Sekolah Dasar;
    2. penambahan rombongan belajar, penggabungan dan/atau penghapusan pada Sekolah Dasar Negeri;
    3. penyusunan rencana pembangunan, pengadaan, pemeliharaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan serta bantuan non fisik dari pemerintah jenjang SD Negeri;
    4. penyelenggaraan penelitian kelengkapan administrasi dan atau persyaratan teknis pemberian izin operasional, akreditasi dan pengelolaan bantuan pemerintah pada SD;
    5. penyiapan penyelenggaraan penyusunan bahan rekomendasi penilaian kinerja sekolah;
    6. kegiatan perlombaan bagi siswa Sekolah Dasar;
    7. pembinaan tentang peraturan perundang-undangan, pedoman/petunjuk/kebijakan teknis berkaitan dengan kurikulum;
      sesuai  dengan  ketentuan  yang  berlaku  guna  kelancaran pelaksanaan program;
  7. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pembinaan Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
  8. melaksanakan monitoring pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pembinaan Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
  9. memvalidasi dan mengarahkan administrasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pembinaan Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin tertib administrasi;
  10. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pembinaan Sekolah Dasar serta pelaksanaan tugas bawahan  dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  11. menyusun laporan pelaksanan kebijakan dan progam kerja sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.