Kabid Pembinaan PAUD dan Dikmas
Nama Jabatan : Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas
a. Ringkasan Tugas : Memimpin dan melaksanakan perumusan konsep kebijakan, mengoordinasikan, pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan meliputi Pendidikan Anak Usia Dini dan pembinaan pendidikan keluarga, pendidikan masyarakat, pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
b. Uraian Tugas :
- menyusun rencana operasional Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas berdasarkan program kerja Dinas Pendidikan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksana tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahannya sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efesien;
- memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- merumuskan konsep kebijakan dan program kerja Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
- mengoordinasikan dan membimbing pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas terkait dengan;
- pengelolaan dan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan pembinaan pendidikan keluarga, pendidikan masyarakat, kursus dan pelatihan, pendidikan keaksaraan dan kesetaraan serta sarana dan prasarana PAUD dan Dikmas;
- perumusan kalender pendidikan, kurikulum/menu belajar, akreditasi, penilaian kinerja Program Pendidikan Anak Usia Dini dan pembinaan pendidikan keluarga, pendidikan masyarakat, kursus dan pelatihan serta pendidikan kesetaraan;
- perumusan pedoman kegiatan penerimaan warga belajar/anak didik baru program Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan masyarakat, kursus dan pelatihan serta pendidikan kesetaraan;
- penyelenggaraan Program Pendidikan Anak Usia Dini dan pembinaan pendidikan keluarga, pendidikan masyarakat, kursus dan pelatihan serta pendidikan kesetaraan;
- penyelenggaraan penelitian kelengkapan administrasi dan atau persyaratan teknis pemberian perizinan pendirian lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, akreditasi dan pengelolaan bantuan Pemerintah;
- penyusunan rencana pembangunan, pengadaan, pemeliharaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat serta bantuan non fisik dari Pemerintah;
- evaluasi warga belajar program Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan masyarakat dan kursus dan pelatihan serta pendidikan kesetaraan;
- Ujian Nasional pada pendidikan kesetaraan, Uji Kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik pada program pendidikan masyarakat, kursus dan pelatihan;
- Kerjasama dengan lembaga/organisasi mitra di bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan keluarga, pendidikan masyarakat, kursus dan pelatihan serta pendidikan kesetaraan;
- pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan keluarga, pendidikan masyarakat, kursus dan pelatihan serta pendidikan kesetaraan;
- perlombaan bagi peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan program;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
- melaksanakan monitoring pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
- memvalidasi dan mengarahkan administrasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin tertib administrasi;
- mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas serta pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanan kebijakan dan progam kerja sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.