Subbag Keuangan

Nama Jabatan  :  Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan

a. Ringkasan Tugas : Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanakan pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan.

b. Uraian Tugas          :

  1. mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan yang meliputi:
  2. menyiapkan bahan rumusan kebijakan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan  analisis/kajian/telaahan/ penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
  3. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai   dengan   prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  4. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  5. membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
  6. merencanakan kegiatan Sub Bagian Keuangan berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    1. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan (RKAP), Pergeseran anggaran dan    Rancangan    Dokumen    Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPAP);
    2. Pengelolaan penatausahaan keuangan;
    3. Pengelolaan Gaji dan penghasilan lain pegawai;
    4. Fasilitasi pemungutan pajak, penyetoran dan pelaporan pajak;
    5. Fasilitasi  tindak   lanjut   hasil   pemeriksaan   bidang keuangan; dan lain-lain.
  7. sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.
  8. melaksanakan  pembinaan  dan  fasilitasi  serta  monitoring pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai.
  9. memverifikasi   pengadministrasian   kegiatan   Sub   Bagian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi;
  10. mengevaluasi  pelaksanaan  kegiatan  Sub  Bagian  Keuangan serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  11. melaporkan pelaksanaan kinerja Sub Bagian Keuangan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang;
  12. melaksanakan  tugas  kedinasan  lain  yang  diberikan  oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.