Subbag Keuangan
Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan
a. Ringkasan Tugas : Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanakan pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan.
b. Uraian Tugas :
- mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan yang meliputi:
- menyiapkan bahan rumusan kebijakan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/kajian/telaahan/ penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
- merencanakan kegiatan Sub Bagian Keuangan berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan (RKAP), Pergeseran anggaran dan Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPAP);
- Pengelolaan penatausahaan keuangan;
- Pengelolaan Gaji dan penghasilan lain pegawai;
- Fasilitasi pemungutan pajak, penyetoran dan pelaporan pajak;
- Fasilitasi tindak lanjut hasil pemeriksaan bidang keuangan; dan lain-lain.
- sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi serta monitoring pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai.
- memverifikasi pengadministrasian kegiatan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- melaporkan pelaksanaan kinerja Sub Bagian Keuangan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.