Legalisir STTB/Ijazah/Danem/SKYBS

Persyaratan pelayanan :

  1. Asli Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/ Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB;
  2. Fotokopi ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/ Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang akan disahkan/dilegalisasi;

Sistem, mekanisme dan prosedur :

  1. STTB/ Ijazah Asli di cek keasliannya
  2. Men cap FC STTB/ Ijazah yang akan dilegalisasi
  3. Menyerahkan kepada pejabat yang kompeten sesuai jenjang pendidikan yang dilegalisasi
  4. Pejabat menandatangani FC STTB
  5. Legalisasi selesai diserahkan kepada pemohon
  6. Petugas meminta 1 (satu) lembar sebagai arsip dan dibukukan

Jangka waktu :

30 menit

Biaya/tarif :

GRATIS

Produk Layanan :

Dokumen STTB/Ijazah/Danem/SKYBS yang sudah dilegalisir