Legalisir STTB/Ijazah/Danem/SKYBS
Persyaratan pelayanan :
- Asli Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/ Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB;
- Fotokopi ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/ Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang akan disahkan/dilegalisasi;
Sistem, mekanisme dan prosedur :
- STTB/ Ijazah Asli di cek keasliannya
- Men cap FC STTB/ Ijazah yang akan dilegalisasi
- Menyerahkan kepada pejabat yang kompeten sesuai jenjang pendidikan yang dilegalisasi
- Pejabat menandatangani FC STTB
- Legalisasi selesai diserahkan kepada pemohon
- Petugas meminta 1 (satu) lembar sebagai arsip dan dibukukan
Jangka waktu :
30 menit
Biaya/tarif :
GRATIS
Produk Layanan :
Dokumen STTB/Ijazah/Danem/SKYBS yang sudah dilegalisir