Kasi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama
Nama Jabatan : Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama
a. Ringkasan Tugas : Memimpin dan melakanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanaan pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama.
b. Uraian Tugas :
- merencanakan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama berdasarkan rencana operasional Bidang Pembinaan Sekolah Dasar sebagai pedoman pelaksanaan;
- membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyiapkan bahan rumusan kebijakan penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/kajian/telaahan/penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
- mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Menengah Pertama inklusi, yaitu kegiatan terkait dengan:
- pengelolaan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
- rencana pengadaan, pemeliharaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama Negeri;
- penggunaan dana pendidikan dari Pemerintah dan masyarakat untuk sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama Negeri;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
- melaksanakan pemantauan pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
- memverifikasi pengadministrasian kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya