Kasi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama

Nama Jabatan : Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama

a. Ringkasan Tugas     : Memimpin dan melakanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanaan pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan,  pengadaan, pemeliharaan  dan  rehabilitasi  sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama.

b. Uraian Tugas          :

  1. merencanakan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama berdasarkan rencana operasional Bidang Pembinaan Sekolah Dasar sebagai pedoman pelaksanaan;
  2. membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan  tugas  dan  tanggung  jawab  yang  diberikan  agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyiapkan   bahan   rumusan   kebijakan   penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama  sesuai  dengan  ketentuan  yang  berlaku  melalui tahapan analisis/kajian/telaahan/penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
  6. mengendalikan   pelaksanaan   kegiatan   Seksi   Sarana   dan Prasarana Sekolah  Menengah  Pertama  termasuk Sekolah Menengah Pertama inklusi, yaitu kegiatan terkait dengan:
    1. pengelolaan  sarana  dan  prasarana  Sekolah  Menengah Pertama;
    2. rencana  pengadaan,   pemeliharaan   dan   rehabilitasi sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama Negeri;
    3. penggunaan  dana   pendidikan   dari   Pemerintah   dan masyarakat  untuk   sarana   dan   prasarana   Sekolah Menengah Pertama Negeri;
  7. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Seksi  Sarana  dan  Prasarana  Sekolah  Menengah  Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
  8. melaksanakan   pemantauan   pelaksanaan   kegiatan   Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
  9. memverifikasi pengadministrasian kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah   Menengah   Pertama   sesuai   dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi;
  10. mengevaluasi  pelaksanaan  kegiatan  Seksi  Sarana  dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama   serta   tugas   di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai  bahan  laporan  kegiatan  dan  perbaikan  kinerja  di masa yang akan datang;
  11. melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya