Surat Keterangan Pengganti STTB/Ijazah/Danem/SKYBS
Persyaratan pelayanan :
- Melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan surat-surat penting dari Kepolisian
- Menyerahkan surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah sesuai dengan format Dinas
- Melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak sesuai dengan format Dinas
- Melampirkan fotocopy ijazah
- Jika tidak ada fotocopy ijazah maka harus mencari saksi 2 (dua) orang dengan melampirkan fotocopy KTP
- (Jika pemohon mempunyai KTP maka mencari 1 teman seangkatan dan 1 guru yang pernah mengajarnya)
- (Jika pemohon belum mempunyai KTP maka mencari 2 orang saksi yaitu guru yang pernah mengajarnya)
- Kemudian para saksi mengisi surat pernyataan saksi Teman Seangkatan serta melampirkan fotocopy ijazah teman seangkatan.
- Petugas mengecek berkas untuk ditindaklanjuti
Sistem, mekanisme dan prosedur :
- Petugas memproses surat keterangan pengganti ijazah
- Meminta paraf pelaksana, Kasi Kurikulum, Kabid Kurikulum dan Sekretaris sebagai validasi berkas
- Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pengganti ijazah
Jangka waktu :
60 menit
Biaya/tarif :
GRATIS
Produk Layanan :
Surat Keterangan Pengganti STTB/Ijazah/Danem/SKYBS