Pelayanan Dapodik
Persyaratan pelayanan :
Reset Akun :
- Surat Permohonan Pembuatan /Reset Akun Dapodik ditandatangani Kepala Sekolah
- Fotocopy Sertifikat NPSN
Mutasi GTK :
- Surat Tugas/ Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan
Mutasi Siswa :
- Surat Keterangan Mutasi Siswa dari/ ke wilayah Kab.Banyumas
- FC Sertifikat NPSN
Perubahan Status Kepegawaian :
- Surat Tugas/ SK dari Kepala Dinas Pendidikan /Komite/Kepala Sekolah/Yayasan
- FC sertifikat NPSN
Sistem, mekanisme dan prosedur :
Riset Akun
- Membawa berkas kepada Admin Dapodik Kabupaten
- Khusus Akun Dapodik Sekolah Baru harus datang langsung ke Admin Dapodik Kabupaten
Mutasi GTK
- Membawa berkas kepada Admin Dapodik Kabupaten
Mutasi Siswa
- Membawa berkas kepada Admin Dapodik Kabupaten
- Melalui chat WA admin Dapodik
Perubahan Status Kepegawaian
- Membawa berkas kepada Admin Dapodik Kabupaten
Jangka waktu :
10 menit setelah berkas persyaratan lengkap
Biaya/tarif :
GRATIS
Produk Layanan :
Pelayanan pada aplikasi Dapodik sekolah