Kasi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama

Nama Jabatan  :   Kepala Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama

Ringkasan Tugas     :  Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinassikan, melaksanakan pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengembangan karier dan pelayanan teknis administrasi kepegawaian guru dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama.

Uraian Tugas       :

  1. merencanakan kegiatan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama berdasarkan rencana operasional Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai pedoman pelaksanaan;
  2. membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang  ditetapkan  untuk  memperlancar  pelaksanaan tugas;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil Kerja bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyiapkan bahan rumusan kebijakan terkait dengan kegiatan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/kajian/telaahan/ penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
  6. mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama yang meliputi :
    1. pembinaan dan  pengembangan  karir  serta  pelayanan teknis             administrasi   guru   dan   tenaga   kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
    2. penelitian dan pemrosesan persyaratan administrasi bagi guru dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama yang akan mengikuti pelatihan pra jabatan, ujian dinas,  kenaikan  pangkat  dan  pendidikan  dan pelatihan dalam jabatan;
    3. penelitian persyaratan administrasi pemrosesan mutasi, pengangkatan kembali, penggantian nama dan alih status guru dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
    4. penelitian persyaratan administrasi dan pemrosesan sertifikasi guru dalam jabatan bagi guru Sekolah Menengah Pertama;
    5. penelitian dan pemrosesan usulan mutasi, promosi dan pemberhentian jabatan pada Sekolah Menengah Pertama;
    6. enelitian persyaratan administrasi pengajuan izin belajar, penggunaan gelar, perkawinan dan perceraian bagi guru dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
    7. penelitian persyaratan administrasi pemberian izin cuti bagi guru dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
    8. penyelenggaraan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit atau usulan kenaikan pangkat bagi guru dan usulan kenaikan pangkat reguler bagi tenaga  kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
    9. pendataan guru  dan  tenaga  kependidikan  dan  Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) Sekolah Menengah Pertama;
    10. pemberian perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
      sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.
  7. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai.
  8. melaksanakan pemantauan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai.
  9. memverifikasi pengadministrasian kegiatan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sesuai  dengan  ketentuan  yang  berlaku  sehingga  terwujud tertib administrasi.
  10. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  11. melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya