Banyumas Buka sebanyak 1.366 Formasi PPPK

Banyumas Buka sebanyak 1.366 Formasi PPPK

Pemerintah Kabupaten Banyumas akan menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dengan alokasi sejumlah 1.366 formasi.

Alokasi kebutuhan PPPK Pemerintah Kabupaten Banyumas tersebut dengan rincian untuk kelompok jabatan guru sebanyak 527 orang , tenaga kesehatan sebanyak 32 orang dan tenaga teknis sejumlah 807 orang.

Seperti tertuang dalam Pengumuman Nomor : 800.1.13.2/4/X/2024 Tentang Seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2024, Pendaftaran Seleksi dibuka dari tanggall 1 s.d. 20 Oktober 2024.

Adapun Pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada 2 s.d. 19 Desember 2024 dan Pengumuman Hasil Kelulusan akan disampaikan pada 24 s.d. 31 Desember 2024.

Seperti dikutip pada laman https://bkpsdm.banyumaskab.go.id/ Persyaratan Umum dan penjelasan lain disampaikan sebagai berikut

PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar PPPK, bagi tenaga guru paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat melamar PPPK;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai;
  11. Bersedia di tempatkan diseluruh wilayah Kabupaten Banyumas;
  12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar (sunarto-01102024)

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut

 

 

 

Related Posts

Komentar