Rakor Evaluasi Pelaksanaan Ujian Nasional 2014/2015

Rakor Evaluasi Pelaksanaan Ujian Nasional 2014/2015

Bertempat di gedung Gurinda Sarwa Mandala Dinas Pendidikan Kab. Banyumas, 2 Nopember 2015  Rakor evaluasi pelaksanaan Ujian Nasional 2014/2015 dihadiri oleh para Kepala Sekolah/Madrasah dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas. Dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas Pendidikan, Joko Wiyono selaku Sekretaris Dindik sekaligus Ketua Panitia UN 2014/2015 Kabupaten Banyumas mengatakan  bahwa salah satu maksud dilaksanakannya Ujian Nasional adalah untuk mengukur dan memetakan sampai sejauh mana keberhasilan proses belajar mengajar di Sekolah/Madrasah.

Kepala Dinas Pendidikan melalui Sekretaris Dinas Pendidikan menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras semua pihak sehingga pelaksanaan UN dapat berlangsung dengan lancar, dimana pada pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan, yakni

  • Peserta dan Pengawasan US/UN mengacu ketentuan yang berlaku,
  • Tidak ada keseragaman dalam menentukan bobot prosentase antara nilai rapor dan nilai US/M, semua bergantung hasil musyarawah di sekolah/madrasah,
  • Pelaksanaan bersih/berintegritas tinggi,
  • Tidak ada soal dan LJUN yang tertukar,
  • Tidak muncul isu kebocoran soal

 

Rakor juga membahas tentang angka kelulusan peserta UN yang tahun ini mencapai angka 99,9924%. “Tahun pelajaran 2014/2015 UN SMP/MTs diikuti oleh 26.234 siswa, tidak lulus 2 peserta dikarenakan ikut UN namun tidak mengikuti Ujian Sekolah” sambut Kabid Dikdas Edy Rahardjo saat mengawali rakor.

Kepala Bidang Dikdas juga menyinggung masalah angka transisi di Kabupaten Banyumas yang menyentuh angka 86,94% untuk SMP dan 79,42% untuk MTs. “18.142 dari 20.868 anak lulus SMP melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Sedangkan lulusan MTs dari data yang sudah masuk ada 1.833 anak yang melanjutkan dari 2.308 yang lulus”, paparnya.

Materi rakor lain yang disampaikan adalah bahwa mulai tahun pelajaran 2015/2016 disatuan pendidikan ada penambahan mapel Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) sesuai dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015.

kebijakan PBP ini  mewajibkan sekolah untuk menerapkan program penumbuhan budi pekerti yang diterapkan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari tingkat SD, SMP, SMK, dan SMA. Beberapa point PBP adalah menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu Kebangsaan setelah doa pagi (awal pembelajaran) dan menyanyikan  lagu daerah diakhir pembelajaran setiap hari pada masing-masing kelas dan dipimpin oleh siswa secara bergantian.

*/materi rakor dapat diunduh disini

(sunarto-dindik bms)

 

Related Posts

Komentar