Purwokerto, 16 Oktober 2024 - Pencegahan dan penanganan perundungan anak menjadi fokus utama dalam penyuluhan hukum yang diselenggarakan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini melibatkan guru diwilayah Kabupaten Banyumas, diantaranya Korwilcam Dindik Lumbir, Gumelar, Wangon, Pekuncen dan Purwojati dengan jumlah peserta 235 orang.
Penyuluhan hukum dengan tema "Perspektif Hukum Bullying di Sekolah" digelar di Gedung Gurinda Sarwa Mandala. Acara ini menghadirkan Ninik Rahma Dwi Hastuti, S.H. M.H, sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Puwokerto. Dalam penyampaiannya, Ninik menekankan pentingnya peran masyarakat dan guru dalam mencegah dan menangani kasus perundungan. Ia juga mengingatkan peserta tentang pentingnya wadah bagi masyarakat untuk saling mendukung dan melindungi anak-anak dari ancaman perundungan.
Penyuluhan hukum juga menjadi salah satu intervensi penting dalam mencegah perundungan di kalangan pelajar. Sejak tahun 2015, penyuluh hukum di seluruh Indonesia telah aktif melakukan penyuluhan hukum tentang aspek hukum perundungan, baik secara mandiri maupun berdasarkan program tahunan. Penyuluhan ini dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik, menjangkau lebih banyak pelajar dan masyarakat.
Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan bahwa perundungan di sekolah masih menjadi permasalahan serius. Perundungan tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah, tetapi juga di dunia digital. Orang tua seringkali tidak menyadari perundungan yang terjadi pada anak-anak mereka, karena perundungan di dunia digital seringkali terjadi secara diam-diam.
Penyuluhan hukum menjadi salah satu upaya penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perundungan dan pentingnya perlindungan anak. Melalui penyuluhan, diharapkan guru dapat berperan aktif dalam mencegah dan menangani kasus perundungan, menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Selain itu, penyuluhan hukum juga dapat memberikan pemahaman tentang aspek hukum terkait perundungan, sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya dalam menghadapi kasus perundungan.
Pencegahan dan penanganan perundungan memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, sekolah, dan keluarga harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak. Penting juga untuk memberikan edukasi kepada anak-anak tentang perundungan, bagaimana mengenali perundungan, dan bagaimana cara untuk melindungi diri dari perundungan.
Penyuluhan hukum menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pencegahan dan penanganan perundungan. Melalui penyuluhan, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami tentang perundungan, hak dan kewajibannya dalam menghadapi kasus perundungan, serta cara untuk mencegah dan menangani perundungan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. (Adi P)