Kebijakan Satu Data

Kebijakan Satu Data

Data adalah salah satu hal utama yang harus disiapkan sebelum pengambilan keputusan atau sebuah kebijakan. Pada bidang Pendidikan kita mengenal istilah Dapodik atau Data Pokok Pendidikan, dimana  dapodik merupakan sumber data utama pendididkan di Indonesia, tidak hanya di jadikan data dasar untuk penyaluran BOS, tetapi juga data dasar untuk memberikan tunjangan profesi guru dan juga dijadikan dasar dalam perencanaan program dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Bapak H. Drs. Joko Wiyono, M.R, M.Si pada acara Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas tahun 2022 menyampaikan bahwa Operator adalah aktor utama dalam menyajikan data pokok pendidikan, dimana data ini merupakan data rujukan bagi kementerian untuk mengambil kebijakan.

Untuk itu diselenggarakannya acara Peningkatan Kapasitas ini bertujuan untuk membangun 3 (tiga) hal yaitu Membangun Komitmen Operator Dapodik, Membangun Sinergitas antar Operator Dapodik dan Penguatan referensi bagi Operator Dapodik dalam bekerja dengan baik.

Penyampaian materi dalam acara Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Operator Dapodik disampaikan oleh dua narasumber. Penyampaian pertama disampaikan oleh Subkor Statistik Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas, Bapak Sarlan, S.S, M.Ikom, terkait Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Banyumas.

Penyelenggaraan Satu data Kabupaten Banyumas merupakan pelaksanaan dari Satu Data Indonesia, yaitu kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar data, Metadata, Interoperabilitas data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. Instansi daerah yang menghasilkan data disebut sebagai Produsen Data.

Dinas Pendidikan sebagai produsen Data Pokok Pendidikan memiliki peran sebagai berikut :

  1. menyusun, mengumpulkan, dan mengolah data sesuai dengan standar data, dan ketentuan interoperabilitas data;
  2. menetapkan status klasifikasi data;
  3. mengkaji kesesuaian data yang diperoleh berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, meliputi skala, resolusi, reliabilitas, akurasi, klasifikasi dan integritas;
  4. menyampaikan data kepada Walidata beserta metadata yang melekat pada data tersebut secara periodik dan berkala sesuai dengan kebutuhan;
  5. memberikan masukan kepada Walidata terkait pelaksanaan kebijakan Sistem Pengelolaan Satu Data;
  6. memberikan masukan kepada Pembina Data Kabupaten Banyumas mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; dan
  7. memastikan terjaganya hak intelektual dan hak cipta data, terutama data yang diperoleh dari pihak eksternal dan menindaklanjuti rekomendasi dari Walidata atas kebutuhan Pengguna Data.

Selanjutnya penyampaian kedua adalah dari Kepala BKPSDM Kabupaten Banyumas, Bapak Ir. Joko Wikanto, M.M terkait Budaya Kerja ASN Berakhlak dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sudah sepantasnya seorang ASN harus berusaha berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Dimana ketika hal tersebut sudah di terapkan, maka akan memberikan penguatan budaya kerja yang mendorong pembentukan karakter ASN yang professional dimanapun ASN ditugaskan, serta dapat menjadi budaya kerja yang kuat sehingga mampu mendorong kinerja organisasi yang baik dalam jangka panjang.

Dengan adanya Kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas diharapkan dapat menjadi refreshing dan referensi dalam meningkatkan kinerja Operator Dapodik Dinas Pendidikan, karena begitu pentingnya data pokok pendidikan dalam merencanakan program dan merumuskan kebijakan di bidang Pendidikan, maka Operator harus terus berupaya menyajikan data pendidikan yang tepat dan akurat.

Materi Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas operator Dapodik jenjang SD dan SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas  dapat di akses https://linktr.ee/yoga_pradana (Ferina/SN/Yg 15122022)

 Sumber:

https://ditpsd.kemdikbud.go.id / Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia / BKPSDM Bms

Related Posts

Komentar