Studi Pembelajaran Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulat an rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk wewujudkan tata pemerintahan yang baik.
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan pasal 7 UU KIP Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Pemerintah Daerah sebagai badan publik berkewajiban membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat sebagai pengguna informasi.
Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Banyumas, Drs. Yayah Setiyono, MM., para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas menggali informasi secara mendalam ke Kabupaten Bantul dan Kulonprogo, Jogjakarta, Selasa hingga Kamis (28-30 Juni 2022).
Salah satu yang menjadi objek studi pembelajaran adalah pengelolaan informasi di Kalurahan Karangsari, Kapanemon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo.
Kelurahan ini menjadi yang terbaik dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi se DIY serta terbaik ke-8 ditingkat nasional.
Informasi dan dokumentasi di desa ini dikelola dengan baik dan terkini dengan mengedepankan keterbukaan anggaran, juga didukung oleh ketersediaan koneksi Internet "Madusari" gratis dengan dana desa untuk 12 pedukuhan untuk menunjang UMKM lebih maju.
“Pelayanan warga kami telah menggunakan IT, warga cukup menggunakan aplikasi baik melalui web maupun mobile untuk pelayanan administrasi kependudukan karena telah terkoneksi dengan Dindukcapil,” ucap sekretaris kalurahan Karangsari.
Menimba ilmu Manajemen ke Dinkominfo Bantul
Objek Studi Pembelajaran selanjutnya adalah pengelolaan informasi dan dokumentasi di Dinkominfo Bantul. Rombongan diterima oleh Plt. Kepala Dinkominfo Banyumas Mujahid yang didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Infomasi dan Kebijakan Publik Arief Darmawan.
Dalam sambutannya, Yayah Setiyono mengemukakan bahwa Kabupaten Banyumas ingin belajar bagaimana proses perkembangan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta manajemen yang diterapkan di Bantul.
Dalam paparannya, Kabid Pengelolaan Infomasi dan Kebijakan Publik Arief Darmawan menyampaikan secara detail tentang PPID di Bantul.
“Beberapa yang menjadi penekanan kami adalah kemitraan dengan kelompok informasi masyarakat serta melibatkan netizen untuk publikasi kegiatan pemerintah daerah, baik itu melalui facebook, twitter, instagram serta whatsapp” ungkap Arief Darmawan
“Pada intinya bagaimana Dinkominfo Bantul menjadi jembatan informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah serta sebaliknya,” urainya.
Cara publikasi lain yang masih digunakan pemerintah kabupaten Bantul karena dinilai masih cukup efektif adalah informasi melalui baliho.
Dinkominfo Bantul juga secara intens menggandeng pers resmi serta kelompok millenial guna lebih mempercepat penyampaian informasi kepada mesyarakat. (sunarto-30062022)