Kegiatan Belajar Mengajar Secara Mandiri tanggal 17 s.d. 31 Maret 2020
Sehubungan dengan penetapan COVID-19 sebagai pandemi oleh WHO serta perkembangan peningkatan jumlah pasien positif COVID-19 serta menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 3 Tahu 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada satuan pendidikan, Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 440/1391 tanggal 15 Maret 2020 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Corona Virus (COVID-19) pada Area Satuan Pendidikan dan hasil rakor Pemerintah Daerah bersama Forkopimda yang dpimpin oleh Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421.3/1469/2020 tertanggal 15 Maret 2020 sebagai berikut
- Terhitung mulai tanggal 17 Maret s.d. 31 Maret 2020 proses belajar mengajar dialihkan secara mandiri di rumah masing-masing siswa.
- Tanggal 16 Maret 2020 Kepala Sekolah/Guru menyampaikan penjelasan pencegahan Virus Corona (COVID-19) kepada para peserta didik dan pemberian tugas selama peserta didik belajar di rumah, tugas dapat diberikan secara offline maupun online dikoordinir oleh guru kelas/mapel masing-masing.
- Setiap sekolah setelah masuk kembali menyediakan sarana cuci tangan diberbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan
- Setiap sekolah wajib memasang spanduk “Cegah CORONA dengan Cara : a). Gerakan Cuci Tangan dengan Sabun; b). Jangan Bersalaman; c). Hindari Kerumunan, dan d). Tidak Bepergian
- Kegiatan ASN (PNS dan Non PNS) sesuai dengan ketentuan ASN. Bapak/Ibu Guru memantau perkembangan kesehatan peserta didik masing-masing, apabila dijumpai peserta didik mengalami gejala infeksi viris corona segera koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas;
- Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku bersih dan sehat (PHBS) lainnya seperti : makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya;
- Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan falisitas lain yang sering terpegang oleh tangan;
- Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tebggorokan/sesak napas untuk mengisolasi diri di rumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain;
- Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum, dan menggunakan musik tiup yang akan meningkatkan resiko penularan penyakit;
- Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan dsb) sampai kondisi penyebaran virus corona dianggap aman;
- Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan dalam gedung maupun di luar sekolah (berkemah, studi tour, acara internal sekolah, atau kegiatan sejenisnya);
- Meniadakan kegiatan ekstrakulikuler sekolah untuk jangka waktu yang belum ditentukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut;
Demikian untuk menjadi perhatian, atas kerjasamanya disampaikan terimakasih. (es-150320/subbag.umum.dindik)