Tak Ada Lagi Perpeloncoan Siswa Baru

Tak Ada Lagi Perpeloncoan Siswa Baru

Hari ini Senin, 15 Juli 2019 adalah hari pertama masuk sekolah. Tahun ajaran baru 2019/2020 ini tentu dinantikan dengan suka cita oleh banyak peserta didik yang baru menginjakan kakinya di sekolah.

Wajah-wajah ceria tampak pada peserta upacara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dan Siswa Baru (MPLSSB) yang dilaksanakan di lapangan SMKN 1 Banyumas (15 Juli 2019) yang dihadiri oleh ribuan siswa dari jenjang SD/MI, SMP/MTs dan MA/SMA/SMK di wilayah kecamatan Banyumas.

MPLSSB kali ini mengambil tema “Dengan Pendidikan Kita Wujudkan  Generasi Unggul dan Berkarakter untuk Menyongsong Revolusi Industri 4.0”

Asisten Administrasi Sekda Banyumas Nugroho Purwoadi selaku inspektur upacara didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Irawati  berharap tidak ada perpeloncoan pada masa pengenalan sekolah dan siswa baru.

Tujuan dari MPLSSB adalah ;

  1. Mengenali potensi diri siswa baru
  2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar yang efektif, dan
  4. Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.

Senada dengan itu Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 juga telah mengatur rambu-rambu tentang pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

Bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.

Berikut 6 hal yang wajib dilakukan selama MPLSSB yang dikutip dari laman media sosial Instagram Kemendikbud:

  1. Guru merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
  2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas. 
  3. Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan
  4. Siswa baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah
  5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan ijin secara tertulis dari orangtua calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakulikuler
  6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler

Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021- 57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929 (es-15072019)

 

Related Posts

Komentar