Dindik Terapkan Kuota PPDB Zonasi 90%

Dindik Terapkan Kuota PPDB Zonasi 90%

Sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dindik Banyumas akan menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem Zonasi. PPDB secara online di 88 SMP negeri dan swasta akan digelar pada 2 s.d 4 Juli 2018.

Seperti disampaikan oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad, sistem zonasi dimaksudkan untuk mengakomodasi siswa tidak mampu untuk mendapatkan sekolah. Hamid menjelaskan sistem zonasi diterapkan agar siswa dapat diterima di sekolah yang dekat dengan domisilinya. Dirjen Dikdasmen berpendapat sistem zonasi juga akan melindungi warga yang tidak mampu.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kab. Banyumas Drs. Purwadi Santoso, M.Hum menyampaikan bahwa Dindik Banyumas akan menerapkan kuota zonasi paling sedikit 90% dan sisanya dialokasikan untuk kuota siswa berprestasi serta jalur khusus.

“Jalur siswa berprestasi dialokasikan paling banyak 5% dan kuota maksimal 5% lainnya diperuntukkan untuk calon siswa baru yang domisilinya berada di luar zona namun dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial,” urainya.

Namun demikian Dindik mengambil kebijakan untuk sekolah yang berlokasi di daerah perbatasan dengan Kabupaten tetangga dapat melakukan pembatasan prosentase kuota calon peserta didik baru dari luar Kabupaten Banyumas.

Ketentuan radius zona terdekat  Sekolah  untuk SMP Negeri di dalam kota Purwokerto adalah sejauh 0 s.d 6 km, sedangkan zonasi diluar kota Purwokerto adalah 0 s.d 10 km.

Ari Kusyono, SE. M.Si Kasubbag. Perencanaan selaku Panitia PPDB dari unsur Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (SMP Swasta) dikecualikan dalam aturan zonasi ini sehingga tidak ada pembatasan jarak untuk radius zona terdekat sekolah (radius bebas)

“Untuk tata cara pendaftaran, calon peserta didik harus Lulus SD/MI/Sederajat, memiliki Ijazah dan/atau SKHUN/SKHUS/SHUN/SHUS/surat sejenis Asli atau Sementara SD/MI/Sederajat, selain itu usia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 16 Juli 2018” jelas Ari Kusyono

“Untuk pendaftaran gelombang I calon peserta didik baru dapat memilih paling  banyak 2 (dua) SMP Negeri dan/atau swasta, sedang gelombang II calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 1 (satu) SMP Negeri/Swasta berdasarkan domisili, daftar sekolah penyelenggara, syarat, alur dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada laman http://ppdb.banyumaskab.go.id,” jelasnya.

Agus Suwarno, Kepala SMPN 1 Purwojati mengatakan guna mensukseskan PPDB Online sekolah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat khusususnya sekolah dasar terdekat baik melalui surat maupun sosialisasi secara langsung disamping itu para operator diharapkan dapat melayani masyarakat dengan baik. Untuk SMP N 1 Purwojati sosialisasi juga dilakukan melalui web sekolah  http://smpn1pwjt.sch.id/pwjt/ppdb, hal perlu sebagai bentuk pemenuhan informasi secara terbuka. Disamping  menyiapkan perangkat pendaftaran sekolah juga melakukan bimbingan teknis kepada para operator   agar masyarakat dapat terlayani secara maksimal.

"Yang tak kalah pentingnya adalah adanya komunikasi yang baik antar sekolah dan masyarakat jika terjadi kendala maupun permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB online ini," pungkasnya.

Agar tidak salah pilih zonasi, setiap  calon peserta didik disarankan memperhatikan jarak terdekat dari tempat tinggal ke sekolah. (sunarto-01072018)

Related Posts

Komentar