Nota Kesepahaman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar
Salah satu bahaya yang mengintai di depan mata adalah masifnya penyebaran narkoba dikalangan anak-anak dan remaja.
Menurut data kepolisian, per Juli 2017 ada sekitar 5-6 juta pengguna narkoba di Indonesia, sebagian adalah anak-anak dan remaja.
Sebagai salah satu upaya dan langkah nyata, hari ini Kamis (2/11) betempat di Gedung Gurinda Sarwa Mandala Dindik Banyumas dilangsungkan Nota Kesepahaman Kegiatan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba pada Pelajar SMP antara Kepolisian Resor Banyumas dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.
Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K dan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Banyumas Drs. Purwadi Santoso, M.Hum dihadiri oleh sejumlah anggota Kepolisian, BNN Kabupaten Banyumas serta seluruh Kepala SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Banyumas.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa sekolah jangan hanya mengandalkan satgas narkoba, mengingat para pelaku peredaran narkoba kian masif.
Purwadi menambahkan bahwa sekolah/madrasah harus bisa melindungi anak-anak sebagai peserta didik dari peredaran narkoba. “Jangan sampai terjadi infiltrasi ke lingkungan sekolah”, tandasnya.
Salah satu langkah konkrit adalah dibentuknya satgas anti narkoba disetiap lini masyarakat. “Kami juga telah membentuk satgas anti narkoba di sekolah”, tutur Suhriyanto kepala SMPN 1 Purwokerto.
“Kegiatan pencegahan ini menjadi sangat strategis karena pengetahuan dan pemahaman terhadap narkoba serta dampak penyalahgunaannya, dikalangan pelajar masih rendah. Selain itu permasalahan penyalahgunaan narkoba ini menjadi tanggung jawab bersama, baik sekolah, dinas pendidikan, kepolisian dan juga keluarga”, tambah Suhriyanto (sunarto-dindikbms/fotografer-imutpriyatin)