Tetap Semangat dan Cari Solusi di Masa Pandemi

Tetap Semangat dan Cari Solusi di Masa Pandemi

Tahun Pelajaran Baru 2020/2021 dimulai hari ini. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Banyumas Achmad Husein secara daring melalui laman https://bit.ly/mplsyutub

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Irawati, salah satu tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah mengenalkan lingkungan sekolahnya dan juga memperkenalkan Bapak/Ibu Guru yang akan mengajar dan mendidik anak-anak yang baru jenjang PAUD, SD, SMP serta Paket A, B dan C

“MPLS akan dimulai 13 hinggal 15 Juli 2020 dengan pembukaan oleh Bupati Banyumas via daring secara resmi,” sambut Kadindik Banyumas.

Dalam sambutan  resminya via daring Bupati Banyumas Achmad Husein menyampaikan pesan dan harapannya bagi peserta didik baru yakni semangat belajar menuntut ilmu, dari dasar dan intinya.

“Belajar nantinya dengan akal sehat sehingga tahu cara-cara memecahkan masalah, baik masalah dalam kelas, contoh soal maupun dalam memecahkan masalah lingkungan, dan ini nanti akan terbawa dalam kehidupan setelah sekolah selesai”, urai Bupati.

“Jangan sampai sekolah hanya mendapatkan ijazah, tapi ilmunya tidak dapat,” lanjutnya.

Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Gugus Tugas Covid19 memutuskan untuk meniadakan pembelajaran tatap muka setidaknya dalam 1 (satu) bulan kedepan.

Pada masa pandemi saat ini, satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:

  1. wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan;
  2. Tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
  3. satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau
  4. satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap. (es-13072020)

Related Posts

Komentar