Perlunya Regulasi Penggunaan Bahasa di Media Luar Ruang

Perlunya Regulasi Penggunaan Bahasa di Media Luar Ruang

Tidak dapat dipungkiri bahwa ditengah arus informasi yang  begitu deras, penggunaan bahasa Indonesia saat ini telah banyak dipengaruhi oleh bahasa asing maupun daerah. Bukan tidak mungkin diwaktu mendatang penutur Bahasa Indonesia akan jauh berkurang.

Atas dasar itulah Balai Bahasa Jawa Tengah Kemdikbud bekerja  sama dengan Humas dan Protokol  Setda Kabupaten Banyumas mengadakan Penyuluhan Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang.

Acara yang dihelat di D’Garden Hall & Resto Purwokerto (3—5/10) diikuti oleh 40 orang peserta dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, praktisi, jurnalis, dan para pelaku usaha di Wilayah Purwokerto dan Sekitarnya.

Kepala Balai Bahasa Jawa Tengah Dr. Tirto Suwondo, M.Hum mengatakan bahwa saat ini jumlah penutur Bahasa Indonesia terbanyak ke-5 di Dunia.

“Bukan tidak mungkin Bahasa Indonesia akan menjadi Bahasa Internasional diwaktu mendatang, ini jika semua punya komitmen tinggi dalam menjaga jumlah penutur bahasa kita”, sambut Kabalai Jateng.

Lebih lanjut Tirto Suwondo mengemukakan beberapa alasan yang menyebabkan berkurangnya jumlah penutur adalah adanya reduksi penggunaan bahasa, pergeseran sikap pengguna dan masuknya budaya serta bahasa asing ke Indonesia.

Balai bahasa pernah mengadakan survey bahwa tahun 2000 terdapat 764 bahasa daerah di Indonesia dan ada 13 bahasa daerah yang mempunyai penutur lebih dari 1 juta orang.

Saat menyinggung mengenai penggunaan Bahasa Indonesia, khsususnya penggunaan di luar ruang, Kepala Balai mengungkapkan bahwa mayoritas penggunaannya baik secara tulis maupun lisan tidak sesuai dengan kaidah bahasa yang berlaku.

Menurutnya dari survei yang dilakukan di Banyumas, Magelang, Solo, dan Tegal pemakaian diksi 46% benar, dan pengguna tanpa kesalahan sebanyak 54%. Survey dilakukan pada lembaga/instansi, badan usaha, papan petunjuk, iklan/reklame, dan kain rentang.

“Meski ada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang penggunaan Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan tetapi penggunaan Bahasa yang salah tidak mempunyai implikasi hukum apapun,” lanjut Tirto.

Jika kita amati, saat ini pun penggunaan tulisan pada media luar ruang baik oleh lembaga pemerintah, badan usaha serta para pelaku bisnis juga seringkali menggunakan tata bahasa yang keliru.

“Dalam bahasa marketing, penggunaan bahasa asing meski pun keliru tata bahasanya akan terlihat lebih menarik pembeli, “ tutur Andy Merdeka, jurnalis yang juga pelaku bisnis periklanan.

Pada kesempatan yang sama, narasumber lain dari Balai Bahasa, Ery Agus Kurnianto memberikan tips mudah guna membantu penggunaan bahasa Indonesia agar sesuai kaidah, gunakan kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dapat diunduh di playstore.

 “Mari lestarikan bahasa daerah, kuasai bahasa asing, utamakan bahasa Indonesia”, pungkas Eri (sunarto/051017)

Related Posts

Komentar