"Mengeksplorasi" Anak Berkebutuhan  Khusus

"Mengeksplorasi" Anak Berkebutuhan Khusus

Dalam rangka mensukseskan program Wajib Belajar  Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan perwujudan hak azasi manusia, layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus perlu lebih ditingkatkan.

 

Selama ini pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus lebih banyak di selenggarakan di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Sementara itu lokasi SLB dan SDLB pada umumnya berada di ibu kota kabupaten, padahal anak-anak berkebutuhan khusus banyak tersebar hampir di seluruh daerah kecamatan/desa.

 

Akibatnya sebagian anak berkebutuhan khusus tersebut tidak bersekolah karena lokasi SLB dan SDLB yang ada jauh dari tempat  tinggalnya,  sedangkan sekolah umum belum memiliki kesiapan untuk menerima anak  berkebutuhan khusus karena merasa tidak mampu untuk memberikan pelayanan kepada anak berkebutuhan khusus di sekolahnya.

 

Untuk itu perlu dilakukan terobosan dengan memberikan kesempatan dan peluang kepada  anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh  pendidikan di sekolah umum (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK), yang disebut Pendidikan Inklusi/Inlusif.

 

Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam implementasi pendidikan inklusif maka Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Pendidikan mengadakan Workshop Pendidikan Inklusi SD dan SMP dalam rangka mencapai tujuan pembangunan pendidikan nasional, khususnya dalam meningkatkan mutu dan kualitas Pendidikan Inklusif dan mendorong berdirinya sekolah-sekolah inklusi baik di tingkat SD maupun SMP, sebagai bentuk pelayanan pendidikan secara lebih luas.

 

Dalam UUD 1945 (Amandemen) Pasal. 31: (1) berbunyi ‘Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) ’Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

 

Disebutkan pula dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Psl. 5 ayat (1) ‘Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’. Ayat (2): Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Ayat (3) ‘Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus’. Sementara pada ayat (4) disebutkan ‘Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus’.

 

Point lainnya pada pasal 11 ayat (1) dan (2) ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi’.

 

Adapun tujuan  dilaksanakannya kegiatan ini adalah :

  1. Meningkatkan pemahaman Tenaga Pendidik dan Kependidikan tentang pendidikan inklusi;
  2. Meningkatkan layanan pendidikan inklusi;
  3. Mendorong berdirinya sekolah-sekolah inklusi;
  4. Meningkatkan mutu pendidikan inklusi.

       

Peserta Workshop Pendidikan Inklusi yang dilaksanakan di hotel Wisata Niaga Purwokerto pada 22-23  dan 25-26 September 2014 adalah SD dan SMP sejumlah 300 peserta yang terdiri unsur Kepala Sekolah dan Guru menghadirkan nara sumber dari Ahli tumbuh kembang anak, psikolog dan pengawas pendidikan luar biasa (PLB) Jawa Tengah.

 

“Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan inklusi minimal 1 SD dan 1 SMP dalam satu kecamatan” sambut Kabid Dikdas Edy Raharjo. “Saat ini sudah terdapat 10 SD/SMP yang menyelenggarakan pendidikan inklusi baik sekolah negeri maupun swasta dan akan terus bertambah lagi”. “Perlu diingat bahwa layanan ini tidak hanya menampung Anak berkebutuhan khusus (ABK) tetapi juga peserta didik yang punya kemampuan Cerdas Istimewa/Bakat Istimewa (CIBI)” tambahnya.

 

 

Peserta workshop asal Baturraden, Kristin Ningsih berkomentar bahwa  kegiatan workshop ini sangat membantu memecahkan masalah bagi guru umum dan membantu meringkankan beban psikologi bagi anak berkebutuhan khusus serta orang tuanya. Dan harapannya sebagai guru umum agar ada tindak lanjut workshop pendidikan inklusi serta ada pemerataan setiap UPK minimal 2 sekolah rintisan pendidikan inklusi sehingga ada solusi dan contoh bagi sekolah lain pada UPK yang bersangkutan.

 

Workshop yang juga menghadirkan 9 anak berkebutuhan khusus dari SD Arcawinangun Purwokerto disambut antusias peserta yang mencoba mengeksplore kekurangan serta kelebihan peserta didik.

(Sunarto – Dindik Bms)

Related Posts

Komentar