Rapat Koordinasi Pendataan Anak Putus Sekolah
Berangkat dari upaya untuk mencapai keberhasilan program pendidikan dasar, pemerintah baik pusat maupun daerah bertekad untuk mensukseskan Wajib Belajar 9 tahun, yakni setiap anak usia 7 hingga 15 tahun wajib mengenyam pendidikan jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat.
Sejalan dengan hal tersebut Dinas Pendidikan sebagai ujung tombak pendidikan dasar berobsesi mentuntaskan program ini. Pada kenyataannya cukup banyak dijumpai anak yang terpaksa meninggalkan bangku sekolah dengan berbagai sebab. Sebagai langkah awal, bertempat di gedung Gurinda Sarwa Mandala, hari ini Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas mengadakan sosialisasi pendataan anak putus sekolah tahun 2014.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Unit Pendidikan Kecamatan dari 27 Kecamatan yang ada di Banyumas didampingi oleh Kepala Tata Usaha beserta petugas pendataan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dindik Banyumas Edy Raharjo dalam sambutannya menginginkan agar nantinya dapat diperoleh data yang valid ‘by name’ dan ‘by address’ tentang siapa saja anak usia 6 atau 7 sampai 15 tahun di wilayah Kabupaten Banyumas yang berhenti maupun putus sekolah berikut alasannya.
Pilot project awal Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas telah melakukan pendataan di wilayah Kecamatan Tambak. “Pendataannya berbasis Kartu Keluarga (KK), dengan datang langsung ke beberapa kantor kelurahan/desa untuk melihat langsung kondisi dan data yang ada”. “Diperlukan sinergi dan kerjasama yang baik antara UPK, pihak Kecamatan, Desa hingga RT agar diperoleh data yang akurat” tambahnya.
Beberapa tahapan yang diperlukan dalam pendataan anak putus sekolah dan tidak sekolah ini adalah data dari Rukun Tetangga (RT), pengelompokkan Usia, Pendidikan serta alasan mengapa yang bersangkutan tidak mengenyam bangku pendidikan dasar.
“Nantinya jika retrieval (penarikan kembali) anak tersebut ke pendidikan formal tidak bisa dilakukan, maka dinas pendidikan akan mengarahkannya ke pendidikan non formal, misalnya diikutkan kejar paket,” kata pria yang sebelumnya menjabat Kepala UPK Somagede ini.
UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas menyebutkan bahwa Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar (pasal 6) dan Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus (pasal 5).
Saat ini semestinya tidak ada alasan lagi bagi orang tua untuk tidak menyekolahkan anaknya untuk duduk di bangku pendidikan dasar. Pemerintah pusat telah mengucurkan biaya yang besar melalui dana BOS maupun Bantuan Siswa Miskin agar semua bisa sekolah. Selain itu pemerintah daerah pun telah mengalokasikan dana sebagai pendamping BOS untuk operasional disekolah.
(sunarto-dindik bms)