
Kajian Ramadan : Memahami Hikmah Puasa dalam Firman Allah SWT
Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas mengadakan kajian bertajuk "Hikmah Puasa dalam Firman Allah SWT" di Masjid At Tahrim pada Jum’at (7 Maret 2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang makna dan keutamaan ibadah puasa sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an.
Salah satu ayat yang menjadi inti kajian adalah firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 184:
"(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain..."
Ayat ini menegaskan bahwa puasa Ramadan diwajibkan dalam ‘beberapa hari tertentu’ sebagai bentuk ujian dan sarana peningkatan ketakwaan. Dalam kajian ini, disampaikan bahwa hikmah puasa tidak hanya terbatas pada aspek spiritual, tetapi juga membawa manfaat sosial, kesehatan, dan peningkatan disiplin diri bagi umat Islam.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pengawas dan Penilik Sekolah serta segenap pegawai dan staf Dinas Pendidikan dengan menghadirkan narasumber Ustad Darussalam, Lc. yang memberikan pemaparan mendalam mengenai pentingnya memahami esensi puasa sebagai sarana penyucian diri dan pembentukan karakter.
Firman Allah SWT yang menyebutkan tentang puasa beberapa hari, bukan sebulan penuh, terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
"Puasa itu (wajib) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184) Ujar Darussalam.
Ayat ini menjelaskan bahwa pada awalnya kewajiban puasa itu bersifat fleksibel, yakni hanya beberapa hari tertentu, bukan sebulan penuh. Bahkan orang yang tidak mampu bisa menggantinya dengan fidyah. Namun kemudian, dalam Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT menetapkan puasa wajib selama sebulan penuh di bulan Ramadhan:
"Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa..." (QS. Al-Baqarah: 185)
Jadi, ayat 184 berbicara tentang puasa yang awalnya hanya beberapa hari, sementara ayat 185 menegaskan bahwa puasa diwajibkan sebulan penuh di bulan Ramadhan.
Lebih lanjut diuraikan bahwa Allah SWT menggunakan kalimat dalam firmanNya dengan ‘beberapa hari’ dimaksudkan agar umatNya tidak terasa berat saat menjalankannya, sedangkan kalimat ‘berhati-hati’ agar jangan sampai ada yang melewatkannya.
“Akan sangat berat jika kita puasa wajib diluar Ramadhan sebagai pengganti hutang puasa kita. Makna ‘berhati-hati’ agar umat Nabi Muhammad jangan sampai tidak berpuasa wajib tanpa udzur,” lanjutnya.
Melalui kajian ini, diharapkan para peserta dapat semakin memahami dan mengamalkan nilai-nilai Ramadan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam dunia pendidikan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
(sunarto-07032025)