LPPM Unsoed : Saatnya Dinas Pendidikan Memiliki Unit Layanan Disabilitas

LPPM Unsoed : Saatnya Dinas Pendidikan Memiliki Unit Layanan Disabilitas

Sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan, Kabupaten Banyumas dinilai layak mendirikan Unit Layanan Disabilitas (ULD).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Dr.agr.sc.Ir.H. Yusuf Subagyo.,MP.IPU di ruang rapat Dinas Pendidikan, Kamis (5/12/2024).

“Dengan banyaknya anak usia sekolah penyandang disabilitas, sudah saatnya pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk membentuk konsep Akses yang Layak pada Pendidikan melalui Unit Layanan Disabilitas,” ucap Yusuf Subagyo.

Menurutnya peran pemerintah dalam melayani siswa penyandang disabilitas sangat penting dan terwujud melalui pembentukan kelembagaan yang fokus pada penyediaan layanan pendidikan yang inklusif. Salah satu langkah awal yang krusial adalah pembentukan kebijakan dan regulasi yang mendukung pendidikan inklusif. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, misalnya, menjadi landasan hukum yang menetapkan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk akses terhadap pendidikan yang layak.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Hermawan Setyo Widodo, S.Pt.,M.Si. selaku anggota tim penilai menyampaikan bahwa tidak hanya sebatas melayani pendidikan secara inklusif, namun harus ada layanan yang mengikuti, termasuk lingkungannya.

“Menurut Rekap Data PPKS Disabilitas Kabupaten Banyumas Tahun 2022 dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banyumas, jumlah penyandang disabilitas dewasa yaitu 2.499 orang dan penyandang disabilitas anak yaitu sekitar 432 orang, ini membutuhkan peran pemerintah,” lanjut Setyo.

“Tiga tugas pokok Unit Layanan Disabilitas yakni meliputi assesment, intervensi dan pelayanan lanjutan kepada siswa, orang tua dan pendamping ABK.” tambahnya.

Berdasarkan hasil studi kelayakan pendirian ULD yang dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto yang telah dilaksanakan pada periode Maret hingga Agustus 2024, Dinas Pendidikan dinilai layak dan sudah saatnya untuk mempunyai Unit Pelaksana Teknis yang secara khusus menangani anak berkebutuhan khusus.

Kepala Dinas Pendidikan Drs. Joko Wiyono, M.Si. menyambut baik hasil studi kelayakan yang sudah disampaikan LPPM Unsoed.

“Terima kasih, hasil ini menguatkan kembali komitmen pemerintah daerah yang sejak 2016 sudah mencanangkan diri sebagai Kabupaten Inklusi. ” ungkapnya.(sunarto-05122024).

Related Posts

Komentar