Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas
1) Menyusun rencana operasional Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas berdasarkan program kerja Dinas Pendidikan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2) Mendistribusikan tugas kepada bawahannya sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
3) Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
4) Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
5) Merumuskan, mengkoordinasikan dan membimbing pelaksanaan kebijakan teknis dan program kerja bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah terkait :
a. pengelolaan dan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan masyarakat, kursus dan pelatihan, pendidikan keaksaraan dan kesetaraan serta sarana dan prasarana PAUD dan Dikmas;
b. perumusan kalender pendidikan, kurikulum/menu belajar, akreditasi, penilaian kinerja Program Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan masyarakat, kursus dan pelatihan serta pendidikan kesetaraan;
c. perumusan pedoman kegiatan penerimaan warga belajar/anak didik baru program Pendidikan Anak Usia Dini, kursus dan pelatihan serta pendidikan kesetaraan;
d. penyelenggaraan Program Pendidikan Anak Usia Dini dan, pendidikan masyarakat, kursus dan pelatihan serta pendidikan kesetaraan;
e. penyelenggaraan penelitian kelengkapan administrasi dan atau persyaratan teknis pemberian perizinan pendirian lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, akreditasi dan pengelolaan bantuan Pemerintah;
f. penyusunan rencana pembangunan, pengadaan, pemeliharaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat serta bantuan non fisik dari Pemerintah;
g. evaluasi warga belajar program Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan masyarakat dan kursus dan pelatihan serta pendidikan kesetaraan;
h. Ujian Nasional pada pendidikan kesetaraan, Uji Kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik pada program pendidikan masyarakat, kursus dan pelatihan;
i. kerjasama dengan lembaga/organisasi mitra di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan masyarakat, kursus dan pelatihan serta pendidikan kesetaraan;
j. pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan keluarga, pendidikan masyarakat, kursus dan pelatihan serta pendidikan kesetaraan;
k. perlombaan bagi peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
6) Melaksanakan pembinaan dan/atau fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
7) Melaksanakan supervisi dan/atau monitoring pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
8) Memvalidasi administrasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin tertib administrasi;
9) Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas serta pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
10) Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan dan program kerja sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
11) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.