
PROGRAM RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) : untuk usia 50 tahun ke atas bagi Guru PAUD
Sebagai upaya meningkatkan Kualitas Guru PAUD akan segera hadir sebagai bentuk perhatian Pemerintahan Pusat terhadap Kualitas Guru.
Dalam rangka meningkatkan kemitraan dengan pemerintah daerah dan pusat pada hari Selasa, 27 Mei 2025 di sela-sela kegiatan yang sedang dilakukan oleh rombongan dari Direktorat Jenderal GTK PAUD dan PNF (Pendidikan Non Formal) Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas beserta Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Kabid PAUD dan Dikmas, Plt. Kabid SMP, Koordinator Pengawas SMP dan Fungsional dari PAUD serta Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas melakukan dialog berkenaan pendidikan PAUD dan Dikmas di Kabupaten Banyumas dengan Direktorat Jenderal PAUD dan PNF yang bertempat di Hotel Java Heritage Purwokerto.
Dalam kesempatan ini Kadindik Drs. Joko Wiyono, M.Si. menyampaian berkenaan daya tampung sekolah, sistem zonasi hanya berlaku di satuan pendidikan dibawah Kementerian Pendidikan sedangkan untuk satuan pendidikan di lain kementerian tidak ada ketentuan. Untuk itu perlu adanya peraturan yang menaungi kesenjangan tersebut.
Selain itu Kadindik juga menyampaikan bahwa Satuan Pendidikan TK Negeri di Kabupaten Banyumas sudah ada 9 Satuan Pendidikan dan ada rencana untuk menambah jumlah TK Negeri baru di Tahun 2025. Dalam rangka meningkatkan mutu dan layanan PAUD akan diselenggarakan kegiatan pada Gebyar PAUD Tingkat Kabupaten Banyumas pada tanggal 3 Juni 2025 sekaligus pemberian Bantuan Sosial Biaya Personil Peserta Didik oleh Bupati Banyumas Pak Sadewo Tri Lastiono kepada 300 penerima secara simbolis.
Selain itu itu juga disampaikan bahwa satu-satunya Kabupaten yang telah melaksanakan Gebyar Nonformal/Kesetaraan adalah Kabupaten Banyumas. Yang telah dilaksanakan di tahun 2024, dan ini akan dijadikan even tahunan di Kabupaten Banyumas.
Untuk pengangkatan PPPK Guru PAUD/TK agar dapat dibuka formasi. Salah satu Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi Pendidik PAUD adalah salah satu upaya strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat GTK PAUD dan PNF untuk meningkatkan kualifikasi akademik pendidik PAUD, khususnya yang belum memenuhi standar minimum S1/D4, dengan cara yang lebih fleksibel dan mengakui pengalaman kerja serta pembelajaran melalui Diklat Berjenjang yang telah diikuti. Hal ini disampaikan oleh Suprapto, S.Ag, M.Ed. Ph.D selaku Direktur GTK PAUD dan PNF.
Target untuk tahun 2025 adalah usia 50-55 tahun ke atas dengan database dari Kementerian melalui Dapodik kemudian diverval agar data yang ada lebih akurat. Hanya ditempuh selama 2 semester. Program ini mengacu pada UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Permendikbudristek No. 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, dengan beberapa skema, antara lain:
RPL Tipe A: Pengakuan pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal lain.
RPL Tipe B: Pengakuan atas pengalaman kerja dan/atau pelatihan berjenjang yang relevan.
Untuk pendidik PAUD, umumnya menggunakan RPL Tipe B, yang mengakui pengalaman mengajar, pelatihan, sertifikasi, dan karya nyata dalam praktik pembelajaran anak usia dini.
Terakhir Kadindik dalam selorohnya menyampaikan Dinas Pendidikan adalah Sub Koordinat dari kementerian. Sehingga Kementerian dapat memberikan suport kepada Guru maupun Tenaga Kependidikan atau Peningkatan Kapasitas PAUD dan Dikmas untuk lebih baik. (muryanti-29052025)


