Studi Kelayakan Pendirian Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Disabilitas

Studi Kelayakan Pendirian Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Disabilitas

Penyediaan fasilitas disabilitas pada sebuah kabupaten/kota merupakan suatu pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas tanpa adanya diskriminasi bagi setiap penduduk. Terpenuhinya penyediaan fasilitas disabilitas akan menjadikan kabupaten/kota menjadi ramah terhadap penyandang disabilitas.

Sejalan dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pendidikan Inklusif, adanya sekolah inklusif diharapkan mewujudkan interaksi dan pemenuhan hak belajar anak khususnya di Kabupaten Banyumas.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Drs. Joko Wiyono, MR., M.Si. sudah sejak lama mendorong berdirinya Unit Layanan Disabilitas di Dinas Pendidikan.

“Ini dalam kerangka humanity, kerangka responsibility, bagaimana negara hadir untuk memberikan respon kepada masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus. Education for all, kita sudah declare sebagai Kabupaten Inklusif sejak 2016,” ujar Kadindik di Hotel Elsotel Purwokerto, Rabu (11 September 2024).

Lebih lanjut Kadindik menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) point pokok berkenaan dengan layanan disabilitas yakni adanya pemahaman yang sama tentang kebermanfaatan Unit Layanan Disabilitas (ULD),  hal kedua adalah peranannya sebagai asupan referensi kognitif serta treatment bagi anak berkebutuhan khusus dan keberadaan ULD untuk lebih mendekatkan layanannya kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Lembaga Penelitian dan pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyampaikan pandangannya setelah melakukan penelitian dan kajian akademis.

“Perlunya blueprint pendidikan inklusif di Kabupaten Banyumas,” ujar Dr.sc.agr.Ir. Yusuf Subagyo, MP., IPU selaku ketua tim studi kelayakan pendirian Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)  Pendidikan Inklusif dari LPPM Unsoed saat menyampaikan paparannya .

“Berdasarkan hasil dan pembahasan ada beberapa point yang harus dipenuhi agar UPTD Inklusif dapat dibentuk dan dikelola dengan baik, seperti penyediaan fasilitas inklusif dan aksesibel, adanya pelatihan bagi guru dan staf khusus tentang pendekatan dan pengajaran dan dukungan yang sesuai dengan siswa berkebutuhan khusus,” lanjutnya.

Yusuf Subagyo juga menambahkan bahwa perlunya satuan pendidikan untuk berkolaborasi dengan tenaga profesional seperti psikolog, terapis okupasi, terapis wicara dan konselor.

“Peningkatan kesadaran dan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak anak disabilitas dan kerjasama orang tua dan komunitas juga merupakan hal penting bagi UPTD dalam melaksanakan program-programnya,” urainya.

“Harapannya anak-anak para penyandang disabilitas khususnya anak usia sekolah dapat percaya diri, mandiri dan berketerampilan dikemudian hari, Unit Layanan ini tidak hanya layak, tapi harus berdiri, negara harus hadir untuk memfasilitasi anak berkebutuhan khusus,” pungkasnya. (sunarto-11092024)

 

Related Posts

Komentar