Bimtek Penanganan Anak Tidak Sekolah jenjang SMP

Bimtek Penanganan Anak Tidak Sekolah jenjang SMP

Jakarta, 30 Agustus 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Mutu Daerah Afirmasi Jenjang SMP Angkatan II (Penanganan Anak Tidak Sekolah jenjang SMP) kepada BPMP, Bappeda dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wilayah Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara dan Sulawesi yang terpilih. Kegiatan ini berlangsung pada 27 s.d. 30 Agustus 2024 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Bimbingan Teknis Peningkatan Mutu Daerah Afirmasi Jenjang SMP Angkatan II (Penanganan Anak Tidak Sekolah jenjang SMP) dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan tujuan utama adalah sebagai upaya meningkatkan layanan pendidikan yang berkualitas, berkeadilan dan menjangkau seluruh lapisan Masyarakat, terutama dalam Penanganan Anak Tidak Sekolah. Bimbingan Teknis Peningkatan Mutu Daerah Afirmasi Jenjang SMP Angkatan II (Penanganan Anak Tidak Sekolah jenjang SMP dihadiri oleh ± 150 Orang terdiri dari 45 Orang Bappeda Kabupaten/Kota, 45 Orang Koordinator ATS Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, 45 Orang Bidang Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan BBPMP Provinsi yang diundang selaku pendamping yang hadir dalam kegiatan ini.

Bimbingan Teknis Peningkatan Mutu Daerah Afirmasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Angkatan II Tahun 2024 (Penanganan Anak Tidak Sekolah jenjang SMP) dibuka oleh DR. Thamrin Tasman, M.Si selaku Widyapradana Ahli Utama sebagai Perwakilan Direktorat Sekolah Menengah Pertama. DR. Thamrin Tasman, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, “Dengan adanya Bimtek Peningkatan Mutu Daerah Afirmasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Angkatan II Tahun 2024 diharapkan dapat membantu Kabupaten/Kota dalam menghasilkan Rencana Tindaklanjut untuk dapat menyusun rencana aksi dan strategi dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. Khususnya pada Peningkatan Mutu Penanganan Anak Tidak Sekolah di wilayah masing-masing”

Adapun tujuan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Mutu Daerah Afirmasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Angkatan II Tahun 2024 adalah: 1) Terbentuknya kesadaran dan pengetahuan seluruh pihak terkait peningkatan mutu daerah afirmasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP); 2) Terbentuknya kolaborasi lintas sektor dalam mengoptimalkan peran dan tanggung jawab masing-masing sektor dalam Peningkatan Mutu Daerah Afirmasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama dalam Program Penanganan Anak Tidak Sekolah; 3) Terbentuknya Kelompok Kerja pada tingkatan Kabupaten/Kota dalam Program Penanganan Anak Tidak Sekolah; 4) Terbentuknya Kelompok Kerja Penanganan Anak Tidak Sekolah Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan; dan 5) Mendorong adanya inovasi dan kebijakan dalam Peningkatan Mutu Daerah Afirmasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama.

Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Mutu Daerah Afirmasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Angkatan II Tahun 2024 dilaksanakan melalui Metode dan teknik melalui pelaksanaan pre-test, yang dilanjutkan pertemuan tatap muka dengan Narasumber dengan memberikan Penjelasan Materi/Paparan berkenaan dengan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Diskusi, Praktik Baik, Pembentukan Forum Penanganan Anak Tidak Sekolah, Simulasi, dan Penyusunan Rencana Tindaklanjut yang diakhiri dengan pelaksanaan post-test untuk mendukung pembelajaran pada Bimtek ini.

Hasil kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Mutu Daerah Afirmasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Angkatan II Tahun 2024 dalam penanganan ATS di Kabupaten/Kota bahwa Penanganan ATS di Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui beberapa Tahapan yang terbagi menjadi: 1) Perumusan Konsep Penanganan ATS/ABK; 2) Pendataan; 3) Pembentukan Sistem Aplikasi dan Pelatihan Penggunaan; 4) Penyiapan Regulasi dan Kebijakan; 5) Penyiapan Penganggaran; 6) Pembentukan Tim, Struktur, dan Koordinasi Kerja; 7) Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Aplikasi; dan 8) Pelaksanaan Program Penanganan ATS di Kabupaten/Kota.

8 (delapan) Tahapan dalam Penanganan ATS di Kabupaten/Kota diatas sangat penting untuk dicatat bahwa tahapan-tahapan kegiatan ini tidak selalu berjalan linear, melainkan bisa dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Beberapa kegiatan dapat berjalan berbarengan atau dapat terus dilakukan sepanjang pelaksanaan inisiatif, seperti pengembangan dan/atau perbaikan sistem aplikasi yang terus dilaksanakan seiring perkembangan kebutuhan dan evaluasi. Demikian pula, tahapan perumusan konsep kegiatan berjalan berbarengan dengan perancangan anggaran yang akan diajukan dalam pembahasan APBD tahun berikutnya.

Selain tahapan-tahapan diatas, untuk melaksanakan Tahapan Penanganan ATS di Kabupaten/Kota, maka Kabupaten/Kota memerlukan setidaknya komponen-komponen pendukung, seperti: 1) Komitmen Kepala Daerah. Pelaksanaan penanganan ATS memerlukan penegakan komitmen kepala daerah bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pendidikan, tim anggaran, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan guna menjamin pengesahan dan penerapan inisiatif penanganan ATS; 2) Kerjasama diantara Perangkat Daerah. Semua perangkat daerah harus bekerja sama untuk melengkapi pendataan, verifikasi dan validasi data, penyiapan lembaga pendidikan formal/nonformal, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi; 3) Kepastian Alokasi Anggaran. Pelaksanaan program Penanganan ATS memerlukan kepastian alokasi APBD untuk persiapan, pengembangan sistem aplikasi berbasis Web dan Android, pelatihan, pendataan, pendampingan, dan operasional, juga untuk dana bantuan bagi siswa miskin, lembaga pendidikan, dan guru pendamping. Secara umum, untuk tahap persiapan, anggaran tahun berjalan dapat digunakan; dan 4) Sistem Aplikasi Pendataan-Pemantauan-Evaluasi. Sistem aplikasi dibuat untuk memudahkan semua pihak melakukan pendataan, pemantauan, dan evaluasi.

Bimbingan Teknis Peningkatan Mutu Daerah Afirmasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Angkatan II Tahun 2024 ditutup oleh DR. Thamrin Tasman, M.Si. Beliau menyampaikan bahwa Kemendikbudristek mengapresiasi seluruh peserta yang hadir dalam komitmen Penanganan Anak Tidak Sekolah di seluruh Indonesia. Menurut DR. Thamrin Tasman, M.Si. bahwa Penanganan Anak Tidak Sekolah juga harus diintegrasikan mulai dari Dokumen Perencanaan mulai dari RPJMD, RKPD, Renstra, Renja melalui aspek Data ATS, Isu dan Pernasalahan, Kinerja ATS, Strategi dan Kebijakan Penuntasan dan Penanggulangan ATS serta menyusun dan memadankan kegiatan dan anggaran melalui program dan kegiatan, sub kegiatan serta indikator yang mana indikator ATS masuk dalam Indikator SPM Berbasis Kinerja terutama dalam Penanganan ATS di Kabupaten/Kota Tidak Sekolah.

 

Saat ini, Kemendikbudristek menyusun Rancangan Peraturan Presiden sebagai Strategi Nasional Penanganan Anak Tidak Sekolah. Semoga dengan disahkannya Rancangan Peraturan Presiden tersebut, sehingga memberikan Pemerintah Daerah suatu landasan hukum dan payung regulasi bagi daerah dalam perencanaan dan penganggaran untuk intervensi ATS di Indonesia. (Perencana Ahli Muda, Pramudya Aditama Vidyabrata)

Related Posts

Komentar