
Cegah Perundungan, Dindik Selenggarakan Penyuluhan Hukum Anti-Perundungan Anak
Penyuluhan hukum dengan tema "Pencegahan Perundungan Anak" telah dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banyumas dan Polresta Banyumas. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para tenaga pendidik dan kependidikan mengenai pentingnya pencegahan perundungan terhadap anak, termasuk perundungan yang terjadi di dunia maya (cyberbullying). Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan bekal kepada para guru dan tenaga kependidikan dalam menghadapi dan menangani kasus-kasus perundungan di lingkungan sekolah.
Penyuluhan hukum dilaksanakan di Gedung Gurinda Sarwa Mandala Dinas Pemdidikan Kab. Banyumas selama tiga hari, yaitu dari Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024, di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Banyumas.
Peserta kegiatan terdiri dari guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Banyumas. Berikut adalah rincian pelaksanaan kegiatan:
Hari Pertama (Selasa, 27 Agustus 2024): Dihadiri oleh 180 orang Peserta dari Kecamatan Sokaraja, Sumbang, Kembaran, dan Patikraja, dengan Materi I: "Cyberbullying" disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, yang diwakili oleh Jaksa Muda Ignatius Gabriel Rante Ubleeu, Kasi Intel Kejari Banyumas.
Materi II dengan judul "Perundungan pada Anak" disampaikan oleh Kapolresta Banyumas, diwakili oleh Sigit Harmoko, S.H. Kanit Idik VI Polresta Banyumas;
Hari Kedua (Rabu, 28 Agustus 2024) dengan Peserta: 180 orang dari Kecamatan Kebasen, Banyumas, Somagede, dan Kalibagor, dengan materi dan narasumber yang sama dengan hari pertama, dan Hari Ketiga (Kamis, 29 Agustus 2024) dengan Peserta 135 orang dari Kecamatan Tambak, Sumpiuh, dan Kemranjen dengan Materi I: "Cyberbullying" oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas dan Materi II: "Perundungan Anak" oleh Kapolresta Banyumas yang diwakili Andi Dwi Santosa, S.Psi. Kasubdik Idik VI Polresta Banyumas.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu 1) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, yang memberikan pengantar dan menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam konteks Pendidikan, 2) Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, yang memberikan materi tentang "Cyberbullying", menjelaskan fenomena, dampak, dan cara pencegahannya; dan 3) Kapolresta Banyumas, yang memberikan materi tentang "Perundungan Anak", menjelaskan bentuk-bentuk perundungan, dampak terhadap korban, dan upaya penegakan hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum ini berjalan dengan lancar dan mendapat respons positif dari para peserta. Diharapkan, pengetahuan yang telah disampaikan oleh narasumber dapat diimplementasikan oleh para guru dan tenaga kependidikan dalam lingkungan sekolah untuk mencegah terjadinya perundungan anak, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
Semoga kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di masa mendatang guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
(M. Robani)